Ambon, Tribun Maluku : Demo yang dilakukan LSM Aliansi Anti Korupsi (AAK) yang meminta agar Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mengusut 15 Proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Provinsi Maluku ternyata tidak mempunyai akta pendirian LSM dan belum terdaftar di Kesbangpol serta mereka ditunggangi oleh pihak tertentu untuk melakukan demo.
Hal ini diketahui saat 3 orang perwakilan dari LSM Bodong itu melakukan audiensi dengan Kepala Dinas PK Maluku Insun Sangadji dan di ikuti juga oleh wartawan di ruang rapat Kantor Dinas PK Provinsi Maluku, Kamis (12/09)
“LSM Kami memang tidak ada surat resmi dan belum melakukan pendaftaran di Kesbangpol Maluku dan memang kami suruh orang untuk melakukan Demo,”ungkap Pato Kelsaba
Pernyataan mereka ini membuat kaget Kepala Dinas PK Maluku yang di dampingi oleh Kepala Bidang Kepegawaian, Kepala Bidang SMK, SMA dan juga wartawan yang meliput kegiatan itu. Namun demikian Sangadji mau menerima mereka dan melakukan pencerahan kepada mereka bertiga.
Menurut Sangadji, Dinas PK Maluku menilai aksi demo yang di lakukan oleh AKK dan pemberitaan di media tidak benar, sehingga pihak Dinas PK tidak menanggapinya namun Dinas PK sekedar memberikan pencerahan saja.
“Di Dinas PK, setiap kegiatan atau pekerjaan terpantau secara baik, kami di dampingi Inspektorat, dari Inspektorat itu saya pakai setiap hari untuk mendampingi kami kemudian ada BPK dan yang paling penting itu yakni pihak Kejaksaan Tinggi Maluku, di mana Kejaksaan selalu di setiap kegiatan kami yang ada di 11 Kabupaten/Kota di Maluku,, kami dari Dinas PK tidak ada yang kebal hukum dan tahun 2024 ini, kami akan di dampingi oleh KPK,”tegas Sangadji
Menurut Sangadji, tidak perlu ada perintah untuk melakukan penangkapan, kalau memang ada kesalahan yang di buat,.maka pihak Dinas PK Maluku siap ditangkap.
“Tidak perlu ada demo untuk meminta kejaksaan atau pihak hukum menangkap kami, ya kalau ada kegiatan kami yang salah terutama 15 proyek yang kami tangani kalau ada kesalahan pasti pihak inspektorat dan kejaksaan sudah menangkap kami,”tutur Sangadji.
Kata Sangadji, semua kegiatan proyek di Dinas PK bukan merupakan tanggung jawab dari dirinya selalu Kadis, tetapi penanggung jawabnya ada pada masing-masing bidang selalu PPK
“Semua pekerjaan di dinas ini semua prosesnya ada, kalau bicara tentang proyek, semuanya ada di bidang, dan pelaksanaannya ada pada PPK yakni kepala Bidang dan kalau ada masalah pasti yang di panggil pertama adalah PPK dan Kontraktornya serta konsultan selaku pelaksana teknis dilapangan dan dirinya selaku Kadis akan dipanggil terakhir, karena tanggungjawabnya di masing-masing Kepala Bidang”urai Sangadji.
Lanjutnya, apabila ada demo yang mengatakan Kepala Dinas PK harus ditangkap, maka hal itu merupakan pencemaran nama baik.
“Saat ini, saya memang tidak mau buat masalah, tetapi kedepannya nanti saya akan pakai pengacara khusus, dan apabila demo itu tidak benar akan saya lapor polisi dan juga apabila ada media yang tulis tanpa melakukan klarifikasi maka saya akan lapor ke dewan pers dan saya sangat menyesal dengan adik-adik mahasiswa yang membawa nama LSM, adik-adik harus cerdas bukan asal demo saja,”demikian Sangadji.