Tual, Tribun Maluku: Direktur Jenderal Imigrasi,Silmy Karim,menginisiasi tunjangan khususbagi aparatur sipil negara(ASN) pada Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertugassecara penuh di kawasan terpencil,terluar dan wilayah perbatasan.
“Kita perlu memberikan perhatian khusus pada pelaksana fungsi keimigrasian disepanjang garis perbatasan wilayah Indonesia, baik di Tempat Pemeriksaan Imigrasimaupun Pos Lintas Batas,” ujar Silmy ketikameninjau Pos Lintas Batas Tradisional Turiskain di Atambua,Nusa Tenggara Timur, Sabtu (9/3/2024).
Silmy menjelaskan bahwa petugas imigrasi di perbatasan merupakan garda terdepandalam menjaga gerbang negara.Mereka bertugas mengawasi lalu lintas manusia,sertamencegah berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian.Kawasan perbatasan memilikiperan penting dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara.
“Tugas mereka tidak mudah. Mereka harus bekerja di daerah yang terpencil dandengan kondisi yang serba terbatas,”kata Silmy.
Oleh karena itu,Silmy menilai bahwa mereka perlu mendapatkan penghargaan danapresiasi yang sepadan, salah satunya melalui pemberian tunjangan khusus.
” Tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi parapetugas imigrasi di wilayah terpencil,terluar dan perbatasan.Pemberian tunjangan inimerupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan keimigrasiandi wilayah tersebut,”ujar Silmy.
Skema pemberian tunjangan khusus ini akan diatur dalam Peraturan Presiden(Perpres)Tunjangan Khusus Bagi Aparatur Sipil Negara Pada Direktorat JenderalImigrasi Yang Bertugas Secara Penuh Pada Pulau-Pulau Kecil Terluar Dan/AtauKawasan Perbatasan yang rancangannya sudah diajukan sejak Oktober 2023.
Sebagaimana Perpres Nomor 49 tahun 2010 Tentang Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit TNI dan ASN yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan PadaPulau-pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan. Saat ini,rancangan Perprestersebut sedang dikaji oleh Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM RIuntuk kemudian diajukan ke Sekretariat Negara.
Silmy optimis bahwa Perpres tersebut akan diterbitkan sehingga tunjangan khususdapat segera diberikan kepada para petugas imigrasi yang bertugas dalam operasipengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan.
Penambahan tunjangan tersebut juga dapat menjadi stimulus perputaran ekonomi dipulau-pulau kecil terluar dan/atau kawasan perbatasan.Halini karena para petugasimigrasi akan memiliki daya beli yang lebih tinggi dan dapat mendorong pertumbuhanekonomi di daerah tersebut.
Di samping tunjangan khusus,Dirjen Imigrasi juga merencanakan pembangunanfasilitas sarana dan prasarana yang lebih memadai bagi seluruh kantor imigrasi danmitra kerja lainnya.
“Jadi kami sudah membuat Pokja perbatasan yang nantinya akan membuat rencana,kemudian dilanjutkan dengan anggaran dan hal-hal lainnya yang berhubungan denganimplementasi rencana tersebut,”jelas Silmy.
Dia menegaskan, melengkapi sarana dan prasarana imigrasi lintas negara jalur daratsama pentingnya dengan jalur udara dan laut. Tidak ketinggalan pentingnya sinergisitasantara Direktorat Jenderal dengan stakeholders terkait, baik dalam kontekspermasalahan pembukaan lahan hingga hak prioritas.
“Jangan sampai tugas dan fungsi petugas imigrasi menjadi terhambat karena masalahsarana prasarana,”pungkasnya.