Ambon, Tribun Maluku : Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PerumDam) Tirta Yapono diminta bertindak tegas terhadap dua orang bawahannya yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap rekan mereka sendiri.
Hal tersebut diungkapkan Suherman Ura kuasa hukum Zulkarnain Tomia yang menjadi korban arogansi dan penganiayaan yang dilakukan dia orang pegawai Perumdam Tirta Yapono Kota Ambon masing masing Rainhard Purimahua dan Wellem Pasanea
Kepada media ini Sabtu (26/10/2024) Suherman Ura menjelaskan. Peristiwa penganiayaan terhadap kliennya oleh Purimahua dan Pasanea ini terjadi pada Jumat (25/10/2024) sekitar pukul 08.45 wit di kantor Perumdam Tirta Yapono kota Ambon.
“Atas tindakan arogansi dan penganiayaan bersama terhadap klien kami atas nama Zulkarnain Tomia oleh Rainhard Purimahua dan Wellem Pasanea itu kami telah melaporkannya ke Polres Pulau Ambon guna diproses sesuai hukum yang berlaku, ” Ujar Ura.
Tagal itu lanjut pengacara muda asal. Jazirah Leihitu ini, pihaknya meminta pihak kepolisian resort Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease agar segera memproses laporan tersebut dan tidak mengabaikan laporan kliennya.
Disamping itu Suherman Ura juga meminta Direktur Perumdam Tirta Yapono untuk segera mengambil sikap tegas terhadap perilaku dan perbuatan kedua pegawainya itu yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan bersama dengan korban Zulkarnain Tomia.
Dirinya menghimbau Direktur Perumdam Tirta Yapono untuk berani bertindak tegas dan tidak berupaya melindungi bawahannya yang bertindak arogan dan melawan hukum.
“Kami meminta Direktur Perumdam Tirta Yapono Kota Ambon agar bertindak tegas dan menjatuhkan sanksi kepada kedua bawahannya itu yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan bersama. Lantaran sikap kedua pegawainya ini sama sekali bertentangan dengan aturan disiplin kepegawaian dan juga aturan hukum dan norma norma lainnya, ‘kunci Suherman Ura.