Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Hukum dan Kriminal » Direktur Poltek Negeri Ambon Divonis 1,6 Tahun

    Direktur Poltek Negeri Ambon Divonis 1,6 Tahun

    Pewarta Tribun Maluku30 Maret 2017
    Majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 1,6 tahun penjara terhadap Direktur Politeknik Negeri Ambon, Miegsjeglorie V Putuhena.

    Ambon, Tribun-Maluku.com : Majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 1,6 tahun penjara terhadap Direktur Politeknik Negeri Ambon, Miegsjeglorie V Putuhena.

    “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan serta membayar denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan,” kata Ketua majelis hakim Tipikor Ambon, Suwono didampingi Samsidar Nawawi serta Bernard Panjaitan selaku hakim anggota, Kamis (30/3).

    Terdakwa yang tidak dihukum membayar uang pengganti ini dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena perbuatannya tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi.

    Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga.

    Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, Senia Pentury yang sebelumnya meminta terdakwa divonis 6,6 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

    JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp702 juta kemudian harta bendanya akan disita untuk dilelang dan bila tidak mencukupi maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama tiga tahun dan tiga bulan kurungan.

    Miegsjeglorie V Putuhena adalah Direktur Poltek Negeri Ambon yang terlibat dalam dugaan skandal korupsi pengadaan lahan pada 2012 seluas 10.000 meter persegi.

    Anggaran yang dikucurkan untuk merealisasi proyek pengadaan lahan tersebut senilai Rp1,75 miliar dan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp702 juta.

    Atas keputusan majelis hakim Tipikor, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Weny Tuaputimain menyatakan pikir-pikir, sedangkan, JPU langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku.

    Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com
    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaDana Desa Di Maluku Tenggara Disalurkan April
    Berita Selanjutnya Sosialisasi Asabri Di Lantamal IX Ambon Diapresiasi

    Berita Terkait

    IMG 20251115 WA0004

    PERADI SAI Ambon Gelar Ujian Profesi Advokat: 9 Peserta Disaring untuk Menjaga Standar Profesi

    IMG 20251115 115818

    Dituding Bawa Nama Gubernur untuk Janjikan Proyek, Berthy Wairissal Resmi Siapkan Laporan Polisi Terhadap Novi Manutilaa

    Screenshot 2025 1114 092023

    Diduga Bawa-Bawa Nama Gubernur, Wairisal Cs Diduga Yakinkan Korban Proyek Fiktif Rp3,2 Miliar

    edit 16

    Tertipu Proyek fiktif, Rp3,2 Miliar, Novi Manutilaa Laporkan berti Wairisal Cs ke Polda Maluku

    IMG 20251112 WA0004

    Praperadilan Andi Usia Digelar, Ditreskrimum Polda Maluku Mangkir Tanpa Alasan Sah

    IMG 20251104 WA0006

    Polres Ambon Serius Usut Kasus Penganiayaan Mahasiswa UKIM, Rekaman Video Jadi Bukti Kunci

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Perusahaan Wajib Bayar THR H-7 Jelang Natal

    Gerindra Bertekad Menangkan Pilkada Kepulauan Aru

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.