Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Hukum dan Kriminal » Direktur Umum Bank Maluku Dituntut 12 Tahun

    Direktur Umum Bank Maluku Dituntut 12 Tahun

    Pewarta Tribun Maluku15 Maret 2017
    Direktur Umum PT. Bank Maluku-Maluku Utara, Idris Rolobessy dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku di pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon.

    Ambon, Tribun-Maluku.com : Direktur Umum PT. Bank Maluku-Maluku Utara, Idris Rolobessy dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku di pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon.

    “Kami minta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan dihukum 12 tahun penjara serta denda Rp3 miliar subsider tujuh bulan kurungan,” kata tim JPU dikoordinir Rolly Manampiring di Ambon, Rabu (15/3).

    Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Suweno dan didampingi Christina Tetelepta serta Bernard Panjaitan selaku hakim anggota.

    Jaksa penuntut umum juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta.

    Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan kalau tidak mencukupi, maka yang bersangkutan akan dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama enam tahun.

    Direktur umum BUMD milik pemprov Maluku dan Maluku Utara ini dituntut jaksa karena melanggar pasal 2 dan pasal 3, juncto pasal 5 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Idris Rolobessy menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara pembelian lahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang PT. BM-Malut di Jalan Darmo nomor 51 Surabaya (Jatim) senilai Rp54 miliar.

    Selain Idris, dua orang lainnya juga menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah Kepala Divisi Renstra dan Corsek PT. BM-Malut, Petro Tentua serta Direktur CV. Harves, Hentje Abraham Toisuta.

    Dalam persidangan pekan lalu, terdakwa Petro Tentua telah dituntut tim JPU Kejati Maluku selama 8,5 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan.

    Sedangkan Hentje Abraham Toisuta dituntut JPU selama 12 tahun penjara, denda Rp3 miliar subsider tujuh bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp7,2 miliar.

    Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang dan bila tidak mencukupi maka yang bersangkutan dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama tujuh tahun.

    Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com
    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaBuru Selatan Siap Selenggarakan MTQ XXVII
    Berita Selanjutnya Tuasikal Buka Musda VIII DPD II Partai Golkar Malteng

    Berita Terkait

    IMG 20251115 WA0004

    PERADI SAI Ambon Gelar Ujian Profesi Advokat: 9 Peserta Disaring untuk Menjaga Standar Profesi

    IMG 20251115 115818

    Dituding Bawa Nama Gubernur untuk Janjikan Proyek, Berthy Wairissal Resmi Siapkan Laporan Polisi Terhadap Novi Manutilaa

    Screenshot 2025 1114 092023

    Diduga Bawa-Bawa Nama Gubernur, Wairisal Cs Diduga Yakinkan Korban Proyek Fiktif Rp3,2 Miliar

    edit 16

    Tertipu Proyek fiktif, Rp3,2 Miliar, Novi Manutilaa Laporkan berti Wairisal Cs ke Polda Maluku

    IMG 20251112 WA0004

    Praperadilan Andi Usia Digelar, Ditreskrimum Polda Maluku Mangkir Tanpa Alasan Sah

    IMG 20251104 WA0006

    Polres Ambon Serius Usut Kasus Penganiayaan Mahasiswa UKIM, Rekaman Video Jadi Bukti Kunci

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Pekerjaan Jalan Dan Jembatan Di MBD Jadi Target Pengawasan DPRD Maluku

    Afifudin: Pengelolaan Pasar Mardika Harus Dikembalikan ke Pemkot Ambon

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.