Ambon, Tribun Maluku: Dinas Pertanian Provinsi Maluku menggelar Bimtek Pembekalan Uji Kompetensi bagi Fungsional Penyuluh Pertanian.
Kegiatan yang berlangsung dua hari itu (14-15/5/2024) di buka dengan resmi oleh Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku, Dr. Ilham Tauda, SP. M.Si, bertempat di Balai Diklat Pertanian Maluku di Desa Waiheru Kec. Baguala Kota Ambon.
Dalam sambutannya Dr. Ilham Tauda mengatakan, keberhasilan pembangunan pertanian sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia aparat, sumber daya manusia petani dan sumber daya manusia pengusaha pertanian.
Penyuluh pertanian sebagai suatu stakeholder (pemangku kepentingan) merupakan salah satu instrumen penentu didalamnya.
Pengembangan sumberdaya manusia pertanian mempunyai peranan penting dalam rangka mendukung empat sukses pembangunan pertanian, yaitu: Peningkatan SDM Pertanian, Peningkatan nilai tambah, daya saing dan ekspor, Peningkatan diversifikasi pangan, dan Peningkatan kesejahteraan petani.
Berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia pertanian ditempuh melalui kegiatan bimtek, pelatihan, kursus maupun sosialisasi baik bagi aparat pertanian, petani, pengusaha/pedagang dan pihak-pihak yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam pembangunan pertanian di tingkat pusat maupun daerah, untuk mendukung program-program pembangunan pertanian.
Selama ini upaya peningkatan kompetensi dan kapasitas SDM Penyuluh dan Petani sebagai Pelaku kegiatan pertanian masih dirasakan kurang, untuk itu perlu dilakukan upaya dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia pertanian.
Upaya yang telah dilakukan Dinas Pertanian Provinsi Maluku dalam meningkatkan kapasitas SDM penyuluh pertanian beberapa waktu yang lalu diantaranya dengan melakukan kegiatan pertemuan penyuluh se-Maluku dengan melibatkan 300 orang penyuluh pertanian, petani milenial dan stakeholder terkait serta target peserta online mencapai 746 orang di 11 kabupaten/kota.
Kegiatan Bimtek Teknis Peningkatan Kapasitas Penyuluh Pertanian serta Kegiatan Sosialisasi dan Bimtek Peningkatan Kapasitas Penyuluh dan Petugas Fasilitator Keuangan Mitra Tani di 11 Kabupaten/Kota dan Provinsi dalam rangka mempercepat target penyerapan dana Kredit Usaha Rakyat Pertanian (KUR).
Menurut Dr. Ilham Tauda, kompetensi adalah kemampuan yang didasari oleh pengetahuan, keterampilan, sikap dalam menyelesaikan pekerjaan.
Kemampuan ditentukan oleh dua faktor yaitu kemampuan intelektual dan kemampuan fisik.
Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pejabat fungsional bidang pertanian, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 99 ayat 3 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Pasal 47 bahwa salah satu tugas Instansi Pembina yaitu menyelenggarakan uji kompetensi.
Uji kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural dari pegawai ASN.
Uji Kompetensi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesional pejabat fungsional bidang pertanian.
Dinas Pertanian Provinsi Maluku sebagai Institusi Pemerintah daerah yang menaungi Penyuluh di 11 kabupaten/kota perlu melakukan berbagai persiapan dalam rangka menyiapkan SDM Penyuluh Pertanian untuk mengikuti uji kompetensi dimaksud yakni melalui mekanisme Sosialisasi dan Bimtek pembekalan uji kompetensi, agar sesuai dengan ketentuan aturan dan persyaratan yang dipersyaratkan.
Uji Kompetensi jabatan fungsional bidang pertanian dilaksanakan bagi pejabat fungsional lingkup pusat dan daerah sebagai syarat untuk : a). Kenaikan jenjang jabatan fungsional; b) Perpindahan antar jabatan fungsional; c) Perpindahan jabatan lain ke dalam jabatan fungsional; dan d) Kenaikan pangkat satu kali dalam hal tidak tersedia lowongan formasi.
Sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku terkait uji kompetensi bahwa salah satu persyaratan dokumen yang harus disertakan adalah harus adanya Surat Rekomendasi Formasi dari Kementerian Pertanian cq Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian dan/atau Surat Penetapan/Persetujuan Formasi dari Kementerian PANRB.
Sampai saat ini baru empat kabupaten yang sudah mengusulkan Rekomendasi Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian ke Instansi Pembina dan sudah mendapat Rekomendasi.
“Untuk itu, bagi kabupaten/kota lain di Maluku yang belum mengusulkan usulan Rekomendasi Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian ke Instansi Pembina agar segera berproses untuk menyelesaikannya agar tidak merugikan penyuluh nantinya,” pinta Dr. Tauda.
Sementara itu, ketua panitia Bimtek Asydianty Togubu, SP melaporkan Bimtek tersebut bertujuan untuk: Memberikan pembekalan tentang mekanisme Uji Kompetensi; Uji kompetensi dilaksanakan bagi pejabat fungsional, sesuai jenjang jabatan perpindahan antar jabatan fungsional, dan perpindahan jabatan lainnya ke jabatan fungsional.
Peserta yang mengikuti kegiatan Bimtek secara offline sebanyak 44 orang terdiri dari Distan Maluku 14 orang, Distan 11 Kabupaten/Kota 28 orang, dan BSIP 2 orang, sedangkan peserta Bimtek secara online sebanyak 500 orang yang tersebar di 11 kabupaten/kota di Maluku.
Bimtek tersebut menghadirkan dua orang narasumber dari Pusat Penyuluhan Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementerian Pertanian RI, masing-masing Ibu Witriningsih dan Arif Rahman, SP.