Ambon, Tribun Maluku: Dinas Pertanian Provinsi Maluku melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pendidikan Dan Pelatihan Pertanian Provinsi Maluku melaksanakan
kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pelaksanaan Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani Pada Komoditi Cabai Tahun 2024.
Kegiatan tersebut dibuka dengan resmi oleh Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku, Dr. Ilham Tauda, SP. M.Si bertempat Aula Balai Diklat Pertanian Provinsi Maluku, Desa Waiheru Kec. Baguala Kota Ambon, Senin (22/7/2024).
Dalam sambutannya Dr. Ilham Tauda mengatakan, tanaman hortikultura khususnya tanaman Cabai (Capsicum annum L.) merupakan salah satu sub sektor pertanian yang di dorong untuk meningkatkan kesejahteraan petani, ekonomi daerah, ekonomi nasional. Pengembangan tanaman Cabai serius diperhatikan oleh pemerintah karena kebutuhan masyarakat setiap hari dan berpengaruh terhadap inflasi.
Gejolak harga yang sering terjadi di pasaran, disebabkan karena berbagai faktor yang menjadi kendala dalam agribisnis tanaman cabai antara lain ; iklim, kurangnya pasokan, maupun keterlambatan pasokan dari daerah produksi ke pasar atau konsumen serta ketidaksesuaian waktu panen dengan waktu permintaan konsumsi.
Menurutnya, sesuai data BPS Cabai menjadi komoditas utama penyumbang inflasi pada November 2023 yang tercatat sebesar 0,38 persen secara bulanan (month-to-month/mtm) di Indonesia. Sedangkan data produksi Cabai di tahun 2023 adalah sebesar 14,740 ku/ha mengalami penurunan sebesar 59,2 % bila dibandingkan dengan produksi pada tahun 2022 sebesar 23,471 ku/ha. Jika dibandingkan dengan rata-rata produksi cabai tahun 2021 maka mengalami penurunan sebesar 46,63 % dari produksi sebesar 47,63 ku/ha.
Keadaan ini juga terjadi di Provinsi Maluku yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi sehingga tahun 2022 lalu Gubernur Maluku, Murad Ismail mengambil langkah penanganan inflasi melalui Gerakan Menanam Cabai dengan Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor : 821/2338 tanggal 19 Agustus 2022 kepada semua Bupati dan Walikota, dilaksanakan untuk menjawab permasalahan inflasi yang terjadi.
Termasuk berbagai kegiatan yang telah dilakukan oleh Dinas Pertanian Provinsi Maluku bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) antara lain : Operasi Pasar, Penanaman secara serempak, Peningkatan luas tanam di sentra produksi kontribusi dan Peningkatan pendidikan dan pelatihan bagi penyuluh dan petani.
Dikatakan, pengetahuan dan keterampilan petani dalam mengelola budidaya tanaman masih sangat kurang, sehingga peningkatan pengetahuan dan keterampilan sangat diperlukan. Perkembangan inovasi di bidang pertanian terkait budidaya tanaman Cabai harus dikembangkan dalam rangka meningkatkan produksi Cabai.
Berdasarkan tugas pokok dan fungsi maka Balai Diklat Pertanian Provinsi Maluku menyelenggarakan kegiatan Pelaksanaan Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani Pada Komoditi Cabai Tahun 2024 dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya Petani Cabai di Provinsi Maluku.
Dr. Tauda menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kerja keras para petani dalam mengembangkan diri untuk lebih setia dan tekun bekerja mengelola usaha budidaya tanaman Cabai secara profesional dan mau berusaha berinovasi untuk mengatasai persoalan-persoalan yang dihadapi dalam usaha meningkatkan produksi Cabai.
Apresiasi yang tinggi juga berikan Kepada UPTD Balai Diklat Pertanian Provinsi Maluku yang memperhatikan secara jeli dan mendukung Program Pemerintah yang mengarah kepada pengembangan ekonomi masyarakat dalam menjawab permasalahan yang dihadapi dengan meningkatkan kapasitas sumber daya Petani melalui pendidikan dan pelatihan kepada petani sebagai pelaku utama di lapangan untuk peningkatan ekonomi keluarga maupun masyarakat.
Dr. Tauda berharap, pendidikan dan pelatihan yang diikuti oleh 25 orang Petani Cabai yang tersebar di enam Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku dapat diikuti secara serius dan sungguh- sungguh.
“Jadikanlah wahana pertemuan ini sebagai media untuk saling berbagi pengalaman, pengetahuan dan informasi, inovasi terbaru dalam rangka usaha budidaya tanaman Cabai,” pintanya.
Penanggungjawab pelaksana kegiatan Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani Pada Komoditi Cabai Tahun 2024, Vonne M. Siahaya, SP. M.Si melaporkan, tujuan dari kegiatan ini adalah:
- Untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petani dalam menangani permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam usaha budidaya tanaman Cabai dalam rangka peningkatan produksi yang berkelanjutan;
- Untuk meningkatkan sikap dan kemampuan petani yang berinovasi dalam usaha budidaya tanaman Cabai yang mengarah ke kompetensi berbisnis dengan menciptakan usaha yang efisien, komperatif dan menguntungkan.
- Untuk meningkatkan produksi Cabai dalam rangka menjawab permasalahan inflasi harga Cabai yang terjadi di Maluku.
Sasaran dari kegiatan ini adalah Petani pada enam daerah sentra/pengembangan komoditas tanaman Cabai di Provinsi Maluku yaitu Kota Ambon (3 orang), Kabupaten Buru (5 orang), Buru Selatan (2 orang), Seram Bagian Barat (6 orang), Seram Bagian Timur (2 orang) dan Maluku Tengah (7 orang).
Outputnya adalah: Terselenggaranya kegiatan Pelatihan Pelaksanaan Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani Pada Komoditi Cabai Tahun 2024; Terlatihnya 25 orang pentani di sentra/pengembangan komoditas tanaman Cabai di enam Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku.
Hasil (Out come) yang diharapkan adalah: Meningkatnya kompetensi (pengetahuan, sikap dan keterampilan) petani Cabai yang mempunyai kemampuan dalam pengembangan usaha budidaya tanaman Cabai.
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 6 hari efektif (22 – 27 Juli 2024, sebanyak 48 Jam berlatih @ 45 menit).
Para peserta akan melakukan kunjungan praktek lapangan/Filtrip di lokasi Penyiapan Benih BBI Telaga Kodok dan Di Pertanaman Cabai milik petani di Desa Hutumuri Kecamatan Leitimur Selatan Kota Ambon.
Kegiatan tersebut menghadirkan beberapa Narasumber masing-masing: Dinas Pertanian Provinsi Maluku, Balai Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Provinsi Maluku yaitu Widyaiswara dan Seksi Jarlat Balai, Balai Perlindungan Tanaman Pangan Hortikukultura dan Perkebunan (BPTPHP) Provinsi Maluku, Balai Penerapan Standarisasi Instrumen Pertanian (BPSIP) Provinsi Maluku, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Stake Holder (Toko Pestisida U.D. Tani Ambon), Bank Indonesia dan Bank Rakyat Indonesia.