Ambon, Tribun Maluku: Dinas Pertanian Provinsi Maluku melaksanakan acara “Serah Terima Pengelolaan Kebun Sumber Benih Sukun Varietas Tengah-Tengah dari Pemerintah Provinsi Maluku kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, bertempat di Balai Desa Negeri Tengah-Tengah Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (4/10/2024).
Hadir dalam acara itu masing-masing; Kepala Dinas Pertanian Promal, Dr. Ilham Tauda, SP. M.Si, Sekretaris Dinas, Para Kepala Bidang, Kepala UPTD dan staf Distan Maluku, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Maluku Tengah, Arsad Slamat, SP dan staf, Kepala Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Maluku, BRIN Maluku, Raja Negeri Tengah-Tengah, Umar Tuharea, SPi beserta staf dan Saniri Negeri.
Pada kesempatan itu dilakukan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pengelolaan Kebun Sumber Benih Sukun Varietas Tengah-Tengah oleh Pihak pertama Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku, Dr. Ilham Tauda, SP. M.Si bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Provinsi Maluku dan Pihak kedua Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Maluku Tengah, Arsad Slamat, SP bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan sebagai Saksi Raja Negeri Tengah-Tengah, Umar Tuharea, SPi.
Kadistan Maluku, Dr. Ilham Tauda dalam arahannya mengatakan, selama kurang lebih 2 tahun setelah tanggal 14 Februari 2023 Distan Maluku telah melakukan pencanangan Pelepasan Varietas Sukun Tengah-Tengah yang telah ditetapkan oleh Kementan RI Nomor 22/Kpts/PV.240/0/2023 tanggal 20 Januari 2023. Sekaligus Distan Maluku melakukan penanaman kebun sumber benih di Negeri Tengah-Tengah.
Menurut Dr. Tauda, alasan penetapan kebun sumber benih karena sukun Tengah-Tengah merupakan salah satu varietas yang telah dilepas secara nasional oleh Pemerintah melalui Mentan RI.
Itu artinya bahwa ada tanggung jawab baik dari Pemerintah Provinsi, Maluku Tengah, Pemerintah Negeri Tengah-Tengah dan masyarakat setempat untuk terus menjaga dan merawat, terutama sumber benih atau pohon induk yang telah ditetapkan bersertifikasi.
Dalam jangka panjang nanti, kurang lebih 40 pohon sukun yang sudah ditanam kurang lebih 2 tahun lalu akan dirawat bersama, sehingga pada saatnya nanti akan dijadikan sebagai kebun sumber benih.
Tahun 2023 lalu melalui APBD Distan Maluku telah membagikan kurang lebih 600 anakan sukun kepada 11 kabupaten/kota di Maluku termasuk di Negeri Tengah-Tengah.
Tujuannya adalah agar varietas ini tidak hanya ada di Negeri Tengah-Tengah tetapi ada juga di tempat yang lain.
Bukan hanya sukun varietas Tengah-Tengah namun kata Dr. Tauda, saat ini Distan Maluku dengan dibantu oleh BRIN dan BSIP sudah mendorong untuk sukun Latuhalat yang sementara ini dalam proses termasuk Gandaria, Cabe Holo dan jenis-jenis yang lain.
“Jadi langkah-langkah ini perlu kita lakukan untuk menghindari jangan sampai suatu ketika daerah lain mengembangkan dan mengkleim menjadi milik mereka,” ucap Dr. Tauda.
Kepala Dinas Pertanian Promal, Dr. Ilham Tauda, SP. M.Si (kanan), Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Maluku Tengah, Arsad Slamat, SP (kiri) Dengan Dokumen Berita Acara Serah Terima Pengelolaan Kebun Sumber Benih Sukun Varietas Tengah-Tengah, Raja Negeri Tengah-Tengah, Umar Tuharea, SPi (tengah).
Dari proses penyerahan ini Kadistan Maluku berharap kepada Pemkab Maluku Tengah, Pemerintah Negeri dan Saniri Tengah-Tengah untuk bersama-sama menjaga dan merawat kebun sumber benih ini dengan baik.
Karena dalam jangka panjang kebun sumber benih ini bisa dijadikan sebagai pusat penelitian bagi siswa dan mahasiswa di daerah ini.
Dikatakan, dalam pengelolaan pasca panen pemasaran hasil-hasil sukun Tengah-Tengah yang telah dikelola oleh UMKM dan PKK bisa dikembangkan dan tidak hanya di goreng tetapi bisa diolah dalam bentuk-bentuk yang lain juga.
Dr. Tauda juga meminta kepada para penyuluh Pertanian di Kecamatan Salahutu untuk sama-sama menjaga serta merawat kebun sumber benih ini sebagai salah satu kekayaan dari daerah ini.
Di akhir arahannya, Dr. Tauda menyampaikan terimakasih serta apresiasi kepada Pemerintah Negeri, Saniri dan masyarakat Tengah-Tengah yang sudah menjaga dan merawat kebun sumber benih selama kurang lebih 2 tahun, sampai pada saat penyerahan untuk dikelola sendiri oleh Pemkab Maluku Tengah dan Pemerintah Negeri Tengah-Tengah.