Piru, Tribun Maluku : Ditreskrimsus Polda Maluku memastikan kasus dugaan tindak pidana korupsi jalan Danar-Tetoat Kabupaten Maluku Tenggara berakhir di meja hijau (pengadilan), Ambon 24 November 2024.
Kasus dugaan korupsi pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2023 dikerjakan oleh CV. JUSREN JAYA berdasarkan Kontrak Nomor : 910.916 / PEMEL-CLN-GP.8-APBD / DAK-TEMATIK 05 / 2023 / 01. Rp.7.131.601.600.
Pekerjaan jalan Danar-Tetoat memakan waktu 210 hari (April-November) namun hingga waktu yang ditentukan pekerjaan yang menelan anggaran Rp.7.131.601.600 miliaran rupiah tersebut tak kunjung selesai.
Dari dokumen yang telah diterima, pekerjaan jalan Danar-Tetoat di addendum dengan Nomor : ADD.01/910.916/ PEMEL-CLN/GP.8 /APBD/DAK-TEMATIK 05/2023/01, tanggal 8 Juni 2023 menjadi Rp.7.200.000.000,-(tujuh miliar dua ratus juta rupiah), dengan memakan waktu 262 hari kalender terhitung sejak tanggal 14 April 2023 s/d 31 Desember 2023 namun juga tidak selesai.
Anehnya, Walau pekerjaan fisik belum tuntas dikerjakan (53 %) namun pembayaran telah dicairkan tuntas (100 %) ditambah Retensi 5%. Bahkan telah dilakukan Penyerahan Hasil Pekerjaan Pertama (PHO) tanggal 14 Desember 2023 antara NP selaku Penyedia Jasa CV. JUSREN JAYA dan MT selaku PPK.
Informasi yang diterima media ini dari sumber resmi Ditreskrimsus Polda Maluku mengatakan, kasus dugaan korupsi pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat mendapat atensi khusus dari Ditreskrimsus Polda Maluku.
Ditreskrimsus Polda Maluku yang dipimpin oleh KBP Hujra Soumena, S.H., M.H, bahkan telah memerintahkan penyidik Krimsus Polda Maluku bersama Ahli untuk meninjau langsung jalan Danar-Tetoat selama 1 minggu kedepan.
Nantinya, setelah pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh ahli maka kasus dugaan korupsi jalan Danar-Tetoat akan di tingkatkan ke tahap penyidikan sehingga semua pihak yang menandatangani dokumen anggaran akan dimintai pertanggungjawaban atas kerugian Negara mulai dari Penyedia sampai dengan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku selaku PA.