Ambon, Tribun-Maluku.com : Wakil Direktorat Resnarkoba Polda Maluku, AKBP Edwan Syaiful mengatakan, pihaknya telah membuat program terobosan inovatif dengan membangun aplikasi Integrated CJS Central Online dalam menangani berbagai perkara tindak pidana narkoba.
“Kami telah melakukan kerjasama dan bersinergi dengan Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menjalankan program tersebut dan telah berhasil dilakukan uji coba aplikasinya,” kata Wadir Resnarkoba di Ambon, Rabu (3/11).
Cara baru seperti ini dilakukan dalam rangka mendukung program prioritas Kapolri, khususnya dalam menangani perkara tindak pidana narkoba secara transparan dari awal proses penanganan.
Menurut dia, aplikasinya sudah diujicobakan di Direktorat Res Narkoba Polda Maluku dimana koordinasi online menggunakan central komputer dengan Pidum Kejati Kejati Maluku.
Koordinasi online tersebut dimulai dari terbitnya SPDP dan penunjukan jaksa peneliti (P16) sampai dengan pengiriman berkas tahap pertama, dan berkas perkara tersebut dinyatakan P-21 oleh jaksa peneliti.
Dalam Operasional ICCO tersebut, atasan penyidik dan atasan jaksa peneliti dapat mengawasi komputer central dengan menggunakan telepon genggam sehingga dapat dilaksanakan secara transparan, praktis, efektif dan efisien..
Untuk pelaksanaan pada tahap berikutnya, ICCO tersebut juga dapat digunakan dalam penanganan perkara pada Direktorat Reserse Umum, Dirkrimsus, Polair, maupun Polres jajaran.
Kasubdit III Diresnarkoba Polda Maluku, AKBP Samuel Faajiranto mengatakan, bentuk nyata dari sinergi antara Polri dan Kejaksaan ini bermanfaat untuk kecepatan pelayanan dalam penangan perkara dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
“Sistem online ini sudah kita terapkan dalam penanganan perkara tindak pidana narkoba dan kita bekerja sama dengan Pidum Kejaksaan Tinggi Maluku. Tujuannya mempercepat penanganan perkara, sehingga dapat menjamin kepastian hukum bagi masyarakat”, katanya.