Ambon,Tribun Maluku : Merasa nama baiknya dicemarkan karena dituding membawa nama Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku untuk menjanjikan proyek bernilai miliaran rupiah, Berthy Wairissal resmi menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Novi Manutilaa. Pernyataan tegas ini disampaikan Wairissal saat didampingi kuasa hukumnya, Roos Jeane Alfaris, SH, MH, di Ambon, Sabtu (15/11/2025).
Berthy Wairissal menegaskan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Novi Manutilaa, setelah dirinya dituding membawa nama Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku untuk menjanjikan proyek kepada Manutilaa. Wairissal menyebut tudingan tersebut tidak hanya keliru, tetapi telah mencemarkan nama baiknya secara serius.
“Nama baik saya telah dicemarkan oleh Novi Manutilaa yang menuding saya membawa-bawa nama gubernur dan wakil gubernur Maluku guna menjanjikan proyek kepadanya. Itu sama sekali tidak benar, dan saya akan segera melaporkan Manutilaa ke polisi,” tegas Wairissal.
Wairissal menambahkan bahwa pernyataan Manutilaa bersama pengacaranya, Yehezkiel Haurissa, yang menuding dirinya menjanjikan proyek miliaran rupiah adalah fitnah yang tidak dapat ia terima. Ia menantang keduanya untuk membuktikan tuduhan tersebut di hadapan penyidik.
Menurut Wairissal, jika benar proyek yang dimaksud tidak ada, maka harus dijelaskan mengapa terdapat surat perjanjian antara dirinya dan Manutilaa yang memuat hak serta kewajiban masing-masing pihak terkait pekerjaan tersebut. Ia mempertanyakan pula apakah Manutilaa telah melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian, sementara pihaknya mengaku sudah menyiapkan fasilitas kerja termasuk baju seragam, tetapi pembangunan belum berjalan karena pihak pemberi pekerjaan belum menyediakan material.
“Saya meminta kepada Novi Manutilaa untuk membuktikan apakah uang jaminan yang dikirimkannya kepada kami sudah sesuai perjanjian atau tidak. Karena sejauh ini Manutilaa membayar uang jaminan itu secara cicil,” ujarnya.
Lebih jauh, Wairissal menilai kuasa hukum Manutilaa perlu mempelajari kembali isi perjanjian, khususnya pasal 2, serta memastikan apakah Manutilaa telah menandatangani dokumen tersebut. Ia menegaskan, bila surat perjanjian belum ditandatangani, maka secara hukum tidak ada ikatan apapun antara kedua belah pihak.
“Kalaupun dia merasa keberatan, silakan membatalkan perjanjian itu tentu kalau dia sudah menandatanganinya,” katanya.
Wairissal juga menantang Manutilaa membuktikan klaim bahwa proyek tersebut tidak ada, antara lain dengan menunjukkan surat resmi dari pihak Telkomsel yang menyatakan proyek itu tidak benar-benar ada. Menurutnya, pembuktian ini penting agar publik tidak terjebak dalam opini yang keliru.
Terkait tudingan bahwa statusnya sebagai dosen sekaligus direktur perusahaan melanggar undang-undang, Wairissal menyatakan hal itu tidak tepat. Ia menegaskan tidak terlibat dalam kegiatan operasional perusahaan dan mempersilakan pihak Manutilaa memeriksa langsung aktivitasnya di kampus.
Pada bagian lain, Wairissal mengungkap keheranannya terhadap sikap kuasa hukum Manutilaa, Yehezkiel Haurissa. Ia menyebut sehari sebelumnya Haurissa menghubunginya untuk mengajak berdamai bahkan mengirim pesan WhatsApp ke salah satu staf Wairissal, namun esok harinya Haurissa bersama kliennya memberikan keterangan pers yang menuding dirinya dengan berbagai pernyataan.
“Silakan mereka melaporkan saya ke polisi, itu hak mereka dan saya siap hadapi. Bahkan saya siap hadapi 11 laporan yang dilayangkan Haurissa. Dan kami juga akan melaporkan Novi Manutilaa ke Krimsus Polda Maluku terkait pencemaran nama baik lewat media karena menyampaikan apa yang tidak sebenarnya. Bahkan bukan hanya saya yang akan melaporkan Manutilaa, akan tetapi dua staf saya yang dituduhnya juga akan melaporkan hal yang sama, ” tutup Wairissal.






