Ambon, Tribun Maluku : Adanya Pemberitaan terkait penipuan dan penggelapan uang konsumen yang disampaikan kuasa hukum Konsumen, Renaldo Bremer ST. SH dan Johanis Laritmas, SH. MH. Direktur Utama PT Lestari Pembangunan Jaya, Betty Pattikayhattu merasa telah difitnah
Menurutnya kepada Media, Minggu (7/44/2024), via WhatsApp, Pattikayhattu menjelaskan kalau dirinya merupakan korban penggelapan uang yang dilakukan oleh Oknum Kementrian PUPR , Cq Dirjen Pembiayaan kementerian PUPR, PT BRI dan Oknum Pemerintah Daerah Maluku
,”Itu Fitnah, yang menggelapkan uang adalah Oknum Dirjen Pembiayaan kementerian PUPR, Pemerintah Daerah Maluku dan PT BRI, yang menggelapkan uang ibu Betty”Ujarnya
Dijelaskan pula, 1500 unit rumah dari 4 ribu lebih unit rumah yang direncanakan dibangun di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, tersebut dibangun oleh PT Jaya Lestari menggunakan uang pribadi, bukan dengan menggunakan uang Pemerintah
,”Jadi Ibu Betty membangun Rumah tersebut dengan uang sendiri, Ratusan Milyar rupiah, tidak ada pemerintah yang bayar,”tuturnya
Pattikayhattu menjelaskan, program satu juta rumah adalah kerjasama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dengan pengusaha pengembang dan masyarakat untuk mewujudkan akan hunian khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau dibawah 7 juta
Ia mempertegas tentang Program satu juta Rumah bagi MBR adalah Proyek Bantuan Perumahan bagi MBR oleh Pemerintah Sebagai Penyelenggara yang Bekerja sama dengan Pengembang /Kontraktor untuk membangun Rumah subsidi/rumah Umum sesuai dengan ketentuan pemerintah dengan harga jual per unit sesuai zona dan tahun anggaran berjalan 2015 sampai 2020 sesuai Permen Keuangan No 81 / PMK / 010 / 2019 bebas PPN
Jadi Pengembang / kontraktor mendapat kredit konstruksi /kredit modal kerja (KMK) berdasarkan Kepres No 46 tahun 1994 dan Impres No 3 tahun 2016 tentang Program. Pemerintah yaitu program Satu Juta Rumah
,”Bukan program KPR kementrian PUPR yang selalu saya dipaksa oleh pak Dirjen, pak Haryo dan pak Samson dengan PT BRI Persero ,”urainya dalam WhatsApp
Dijelaskan pula Perjanjian Kerja Sama (PKS ) antara Dirjen PJIP cq PPDPP dengan Bank Pelaksana PT BRI mengatur Hak dan kewajiban para pihak Tentang Pelaksanaan/ Penyaluran subsidi KPR FLPP yang berkaitan dengan marjin bunga, seperti pasal 2 Bank pelaksana meyalurkan subsidi KPR FLPP melalui akad kredit bagi PNS dengan bunga 5% , uang muka 1 sampai 5% tenor 20 tahun dan akan dibayar dengan Bunga 9% oleh Dirjen pjip dan Bantuan Subsidi uang muka ( SBUM) per debitur 4 juta dibayar oleh bendahara Satker PUPR melalui bank pekaksana dan bantuan Taperum dibayar oleh Bendahara satker sesuai golongan 12 dan 3 dari 3 juta sampai 5 juta
Dan bantuan PSU dibayar oleh Dirjen penyedia Rumah Umum dan Komersial , untuk biaya per 1 unit sebesar 8 juta dibayar kepada pengembang rumah subsidi / kontraktor sesuai undang undang
Untuk Bank Pelaksana adalah Bank yang bekerja sama dengan Dirjen PJIP PUPR tentang penyaluran Subsidi KPR FLPP bagi MBR bantuan Pempus
Setelah mengajukan surat pernyataan minat menjadi Bank Pelaksana penyalur kpd Dirjen PJIP Kementerian PUPR sesuai undang undang
Latar belakang program satu juta rumah, karena rendahnya daya beli MBR untuk memiliki rumah subsidi melalui KPR karena adanya kewajiban uang muka sebesar 10 persen dan bunga untuk KPR Komersial diatas 10 persen
Selain itu kurang kondusifnya regulasi yang terkait dengan pertanahan dan perijinan yang dirasakan memberatkan pengembang yang akan membangun rumah bagi MBR
Untuk itu Pemerintah berupaya menciptakan daya beli masyarakat dengan menurunkan kewajiban uang muka menjadi 1-5 persen dari harga jual rumah dan memberikan bantuan subsidi KPR langsung kepada MBR berupa subsidi KPR dan subsidi bantuan uang muka (SBUM) sebesar 4 juta rupiah
Namun baginya, sangat disesalkan Oknum Kementrian PUPR Cq Dirjen Pembiayaan kementerian PUPR, Pemerintah Daerah dan PT BRI telah melakukan kejahatan dengan membatalkan PKS, sementara PKS tersebut untuk menyalurkan bantuan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
,”Mereka membatalkan PKS dengan pemerintah, sehingga KPR Subsidi menjadi KPR Komersial dengan bunga yang besar serta harga rumah yang besar, adalah persengkongkolan oknum PT BRI dan Oknum Pemda Maluku pada 6 Januari 2020 dan menggelapkan dananya, dan sudah ada bukti pencairan dana tersebut,,”ujar Pattikayhattu
Paling fatal dan bukti nyata setelah ZS dan KS menemui mereka menghilangkan semua dokumen sehingga bantuan yang harus dibayarkan kepada mereka dibayarkan ke orang lain
Ia menjelaskan pula, saat ini ada beberapa konsumen yang membeli rumah dari PT Jaya Lestari belum membayar
Ini dikarenakan ada permainan antara Oknum di PT BRI dan Oknum di Pemerintah Daerah tidak menyalurkan kepada PT Jaya Lestari melainkan ke tempat lain, sehingga telah terjadi penggelapan
,”BRI tidak menyalurkan ke mereka, BRI Salurkan ke tempat lain, dengan oknum Pemerintah Daerah ,,”tuturnnya
Akhirnya bantuan dari pemerintah Pusat tersebut tidak dicairkan kepada perusahaannya yang telah melakukan Perjanjian kerja Sama (PKS) untuk membangun rumah-rumah tersebut
,”Katong (Kita) sudah bangunan rumah, kalau uang Ibu Betty sudah bayar oleh pemerintah saya serahkan rumah ke mereka ,”ujarnya.
Jadi yang menggelapkan Bantuan subsidi KPR FLPP bagi masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk membayar rumah PT Lestari yang akan dicairkan oleh BRI bukanlah PT Lestari Pembangunan Jaya,, melainkan Oknum BRI dan Pemerintah daerah Maluku
Atas perbuatan penggelapan tersebut, Dirut PT Lestari Pembangunan Jaya sudah melaporkan Oknum PT BRI maupun Oknum Pemerintah Daerah bersama konsumen ke Polda Maluku
,”Ibu Lapor di Krimum (Kriminal Umum ) maupun Krimsus (Kriminal Khusus ) Polda Maluku,” ujarnya
Oknum PT BRI Persero yang dilaporkan adalah Handaru Sakti, sedangkan oknum Pemerintah Daerah adalah Mantan Wakil Gubernur Maluku ZS dan Mantan Sekda. Maluku KS
,”Jadi yang menggelapkan uang konsumen bukan ibu Betty, tetapi Oknum BRI dan Oknum Pemerintah daerah yang menggelapkan ibu Betty punya uang, yang sudah dibayar oleh Pemerintah pusat, Rumah disana itu adalah milik PT Lestari Pembangunan Jaya karena kita beli dengan investasi sendiri,”urainya
Selain ke Polda Maluku, Menurut Dirut Lestari Pembangunan Jaya, persoalan ini juga sudah dilaporkan sampai ke Kejaksaan Agung,
Pattikayhattu menjelaskan pula, terkait para konsumen yang turut dilaporkan, karena telah melakukan penyerobotan masuk ke rumah yang dibangunnya
,”Para konsumen yang masuk ke rumah dia belum bayar lunas, jadi mereka melakukan penyerobotan masuk ke Ibu punya rumah,””urainya sambil menambahkan hanya empat orang yang sudah membayar lunas
Dijelaskan, Ampi Syahbandar adalah salah satu konsumen yang sudah melakukan penyerobotan rumah yang dibangunnya, dan dia juga yang sudah mengumpulkan uang sebesar 500 ribu dari para konsumen untuk diberikan kepada kuasa hukumnya, untuk memfitnah Pattikayhattu
Untuk itu dirinya sudah melaporkan ke Cyber Polri, karena perbuatan Fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan lewat media online
Ia menjelaskan, Kalau persengkongkolan itu terjadi pada saat ZS dan KS melakukan pertemuan dengan Direktur pembiayaan perumahan Haryo Bekti serta Kasubdit Samson Sibarani untuk membatalkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT BRI dengan. Dirjen Pembiayaan kementerian PUPR dengan alasan kalau ini bukanlah proyek pemerintah
,”Mereka kasih informasi ke pa ZS dan KS untuk datang ke Ambon terus melarang BRI tidak boleh melakukan akad kredit dengan konsumen, akhirnya mereka kasih uang ke tempat lain , sehingga sampai sekarang Katong tidak bisa dibayar,”tutur Dirut
Akibat perbuatan mereka, dirinya yang menjadi korban karena untuk melakukan pekerjaan tersebut dirinya meminjam uang ratusan milyar
Uang sebanyak 518.373.506.306 Yanng merupakan bantuan masyarakat di Ambon untuk pembayaran KPR subsidi Kepada PT Lestari Pembangunan Jaya, entah disalurkan ke mana
,”KPR Komersial beda dengan KPR subsidi, KPR subsidi adalah bantuan pemerintah pusat kepada masyarakat Berpenghasilan Rendah dengan bunga 55 persen dari besarnya harga rumah, KPR komersil adalah jenis kredit yang prosesnya tidak memanfaatkan bantuan dari pemerintah,”urainya
Dijelaskan pula, PT BRI mengajukan permohonan ke Dirjen kementerian PUPR untuk menjadi badan pelaksana penyalur bantuan bagi masyarakat
,”Tapi sudah disalahgunakan,mereka menggelapkan uang akhirnya kita menderita, sampai sekarang, saya harus bayar bunga, mereka mau ngomong seenaknya, padahal saya yang korban,”tuturnya
Pattikayhattu menambahkan, persoalan yang dihadapinya tersebut sudah disampaikan kepada Banggar DPR RI dan mendapat respon yang baik dari ketua BANGGAR M Said Abdullah yang meminta kepada pihak-pihak yang terkait harus menjalankan kewajibannya
Respon yang baik juga datang dari Presiden RI, Jokowidodo saat dilakukan pertemuan secara Soom metting dengan ketua Nawacita Indonesia, Suryo Atmanto meminta segera direalisasi pembayaran rumah yang telah dilakukan Lestari Pembangunan Jaya
Oleh presiden Jokowi sendiri sudah meminta untuk segera melakukan pembayaran kepada Lestari Pembangunan Jaya
Ditambahkan pula, berita fitnah terhadap dirinya, diperoleh langsung oleh kuasa hukum para konsumen yang dikirim langsung ke WAnya
Menyikapi itu Dirinya langsung membalas kepada pengirim yang berisikan Sy tdk tahu anda siapa tapi sy akan melaporkan kamu dkk ke Polisi syber Mabes Polri atas tindak pidana Fitnah dan Pencemaran Nama baik lewat Media WA dari HP Sy
Ia juga sempat memperingatkan kuasa hukum Konsumen tersebut , “untuk itu Sy peringatkan untuk tdk mencampuri urusan Internal dalam Perusahan kami yg PKS dgn Pemerintah yg merupakan Rahasia Perusahan maka sy sdh melaporkan kamu ke Mabes Polri dan ke PERADI Lembaga kode Etik Pengacara krn kamu sdh melanggar kode Etik demikian utk dijadikan koreksi,”seperti yang disampaikan kepada kuasa hukum tersebut
Ia menghimbau kepada konsumen dan pengacara yang telah memfitnah dirinya, agar bisa lebih cerdas, yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban adalah kepada Oknum Pemerintah Daerah dan Oknum BRI yang telah membatalkan PKS/PKO, serta menggelapkan uang-uang tersebut
,”Seharusnya mereka mendukung saya yang saat ini sementara berjuang untuk mendapatkan hak-hak konsumen dan uang milik PT Lestari Pembangunan Jaya yang sudah digelapkan oleh Oknum-Oknum tersebut, bukan malah mempersulit perjuangan saya saat ini dengan fitnahan seperti ini,”tuturnya