Ambon, Tribun Maluku : Berdasarkan surat nomor B/226/VII/2024/SPKT Farida Perau Direktur Utama (Dirut ) PT. Modern Multi Guna (MMG) diundang SPKT Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyerobotan terhadap Bangunan Ambon Plaza (Amplas)
Undangan terhadap Dirut PT MMG oleh SPKT Polresta akibat pengaduan atau Laporan Edison Ketua Pedagang Amplas / P5AP terkait penyerobotan bangunan Amplas
Dirut PT MMG diundang berdasarkan rujukan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
Dalam surat undangan yang berhasil diterima Media Rabu (10//72024) Perau, Dirut PT MMG diminta untuk dapat memberi keterangan pada Kamis 11 Juli 2024 pukul 10.00 Wit di SPKT Polresta Ambon
Adanya undangan dari Polresta Ambon kepada Dirut MMG dibenarkan oleh Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Jeanete Luhukay kepada wartawan ketika dikonfirmasi Kamis (11/7/2024) via WhatsApp
,”Beta (Saya) sudah tanya memang betul ada undangan,”ujar Luhukay lewat Chatting kepada wartawan
Terkait dengan hadir atau tidak Dirut PT MMG memenuhi undangan pihak SPKT Polresta Ambon, Luhukay mengakui belum mendapat keterangan dari Kanit SPKT
,”Bt (Saya) td su (sudah) cek KK, Cmn (Cuma) Kanit blm (Belum) jawab, bt cek lagi KK,”ujar Luhukay dalam Chatingan
Sementara kuasa hukum Dirut MMG, Sam ketika diminta konfirmasi terkait dengan adanya undangan kepada kliennya enggan merespon wartawan