Ambon, Tribun Maluku : Pasca dilantik Dewan Kehormatan Persatuan Advokad Indonesia (DK PERADI) Maluku, langsung memberikan signal dan warning bagi anggotanya. DK Peradi Maluku yang dikomamdani Firel. E. Sahetapy, SH, MH, dan beranggotakan Fileo Pistos Noija, SH, MH serta Roos Jeane Alfaris SH akan langsung bertindak jika ada anggota Peradi Maluku yang diduga melanggar kode etik Advokad.
Hal tersebut ditegaakan ketua DK Peradi Maluku, Firel. E. Sahetapy SH, MH kepada media ini senin (20/3/2023) di Ambon.
Dijelaskan Sahetapy, belakangan ini banyak beredar isu di kota Ambon dan sekitarnya terkait sikap dan etika pengacara khususnya anggota Peradi Maluku, yang dinilai melanggar kode etik. Advokad.
“Namun sayangnya para klien yang merasa dirugikan dengan sikap dan etika anggota Peradi Maluku ini tidak pernah melaporkan hal tersebut kepada DK, sehingga DK sendiri tidak tahu, ” Ungkap Sahetapy.
Oleh karena itu dirinya menghimbau kepada masyarakat pengguna jasa advokad khususnya advokad yang tergabung dalam Peradi Maluku. Jika merasa dirugikan dengan sikap dan etika pengacara, maka sebaiknya melaporkan ha tersebut kepada DK Peradi Maluku guna ditangani.
Sahwtapy juga menghimbau anggota Peradi Maluku agar menjauhi sikap dan perilaku mempromosikan diri lewat media sosial. Pasalnya hal tersebut diatur dan dilarang dalam kode etik advokad anggota Peradi.
“Kalau hanya foto saat sedang sidang itu tidak masalah. Namun jika memposting foto ataupun tulisan tentang perkara yang ditangani ataupun sudah ditangani itu tidak pantas. Dan itu dilarang dalam kode etik anggota Peradi, ” Urai salah satu staf dosen fakultas hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku itu.
Tagal itu dirinya menghimbau seluruh anggota Peradi Maluku untuk menghindari diri dari sikap tercela dan menyalahi serta melanggar kode etik advokad.
“Karena itu kami selaku DK Peradi Maluku menghimbau kepada seluruh anggota Peradi Maluku untuk berperang teguh pada sumpah dan kode etik advokad anggota Peradi. Karena kami tidak segan segan mengambil sikap tegas terhadap mereka yang melanggar kode etik advokad Peradi, ” Kunci Sahetapy.