Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Maluku » DKP Maluku Gandeng  Yayasan MDPI Gelar FGD Identifikasi Kebutuhan Kajian Rumpon

    DKP Maluku Gandeng  Yayasan MDPI Gelar FGD Identifikasi Kebutuhan Kajian Rumpon

    Pewarta Ibek Melsasail29 April 2024
    Kepala DKP Maluku, Dr. Ir. Erawan Asikin, M.Si (kiri), Prof. Budy Wiryawan, Dewan Penasihat Yayasan MDPI (tengah) dan Tony Ruchimat dari Konsorsium Tuna Jakarta (kanan).
    Kepala DKP Maluku, Dr. Ir. Erawan Asikin, M.Si (kiri), Prof. Budy Wiryawan, Dewan Penasihat Yayasan MDPI (tengah) dan Tony Ruchimat dari Konsorsium Tuna Jakarta (kanan).

    Ambon, Tribun Maluku: Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku bekerjasama dengan Yayasan Masyarakat dan Perikanan Indonesia  (MDPI)  menggelar Focus Group Discussion (FGD) Identifikasi Kebutuhan Kajian Rumpon, bertempat di ruang rapat DKP Maluku, Senin (29/4/2024).

    FGD yang dihadiri oleh Prof. Budy Wiryawan, Dewan Penasihat Yayasan MDPI serta Tony Ruchimat dari Konsorsium Tuna Jakarta itu,  dibuka dengan resmi oleh Kepala DKP Maluku, Dr. Ir. Erawan Asikin, M.Si.

    Dalam sambutannya Kepala DKP Maluku mengatakan, Rumpon adalah alat bantu penangkapan ikan yang merupakan satu kesatuan dengan kapal penangkap ikan.

    Menurut Asikin, penempatan rumpon pada jalur penangkapan ikan II di wilayah perairan Provinsi Maluku dalam 12 mill laut menjadi isu strategis dan sangat penting, dimana keberadaan rumpon yang semakin banyak dan tidak memiliki PKKPRL dan SIPR telah menimbulkan berbagai permasalahan yang terjadi di lapangan terutama pada alur pelayaran dan kabel bawah laut.

    Untuk itu, penempatan rumpon perlu diatur sehingga tidak menimbulkan konflik antar nelayan di laut, masalah jalur migrasi ikan target, keberlanjutan spesies target dan spesies perikanan lainnya serta menjaga dan merawat harmonisasi ruang-ruang laut berdasarkan peruntukannnya.

    FGD 0

    Rumpon sebagai alat bantu penangkapan ikan yang digunakan untuk mengumpulkan ikan dalam kegiatan penangkapan ikan, merupakan salah satu aspek penting dalam menunjang keberhasilan penangkapan ikan tuna oleh nelayan kecil.

    Tuna merupakan salah satu komoditas perikanan tangkap unggulan di Provinsi Maluku dengan produksi tuna yang dihasilkan dari 11 kabupaten/kota selama kurun waktu 3 tahun terakhir yaitu: Tahun 2021 sebesar 53.259,69 ton, Tahun 2022 sebesar 64.559,45 ton, dan Tahun 2023 sebesar 61.307,63 ton.

    Berdasarkan pasal 19 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, telah mengamanatkan Gubernur sesuai kewenangannya menetapkan alokasi rumpon dilakukan berdasarkan hasil kajian lembaga yang menyelenggarakan tugas di bidang riset kelautan dan perikanan dan/atau lembaga lainnya.

    Sejalan dengan itu, kiranya rumpon-rumpon menetap yang ada saat ini di perairan laut Maluku dalam 12 mill laut jalur penangkapan ikan II yang pemanfaatannya menggunakan alat tangkap hand line, pole and line dan purse seine, oleh nelayan kecil dan nelayan lokal harus ditata dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.

    Dr. Erawan Asikin berharap, kiranya kegiatan FGD identifikasi kebutuhan kajian rumpon ini bisa memberikan solusi dalam menyelesaikan berbagai persoalan atas penempatan rumpon yang tidak sesuai pemanfaatan ruang laut,  yang berada pada kawasan umum zona perikanan tangkap berdasarkan matriks aktifitas yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

    “Saya berharap, melalui FGD ini dapat memberikan masukan dan solusi dalam kajian alokasi bagi penetapan pengelolaan rumpon di perairan Provinsi Maluku di bawah 12 mill laut,” tutup Kadis DKP Maluku.

    FGD 1

    Sebelumnya, Prof. Budy Wiryawan, Dewan Penasihat Yayasan MDPI dalam sambutannya mengatakan, MDPI sebagai organisasi nirlaba nasional di bidang Pengelolaan Perikanan dan Pemberdayaan Nelayan.

    Organisasi ini dikelola dengan tata kelola yang baik dan menekankan unsur akuntabilitas, tanggung jawab, dan transparansi kepada para pemangku kepentingan baik masyarakat, pemerintah daerah, KKP, industri Perikanan dan para donors (nasional dan internasional).

    Menurut Prof. Budy,  pada tahun 2024 ini MDPI telah bekerja bersama stakeholder perikanan tuna lebih dari 10 tahun, capaian-capaian yang strategis untuk mendukung implementasi kebijakan pemerintah telah terlaksana melalui kerja bersama Komite Pengelola Bersama Perikanan (KPBP) sebagai pengembangan dari Data  Management Committee (DMC) yang dibentuk tahun 2013, yang senantiasa bekerja dengan  nelayan tuna skala kecil.

    Inisiatif kolaborasi sudah terbentuk di 8 provinsi bagian tengah dan timur Indonesia, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan melalui Pengelolaan Perikanan berkelanjutan.

    Prof. Budy berharap bahwa MDPI, senantiasa melanjutkan capaian dan inovasi terabit perikanan, seperti sertifikasi Perikanan skala kecil, system pendataan untuk pengelolaan perikanan melalui Harvest Strategy, utamanya untuk perikanan Tuna Archipelagic Waters (WPP 713, 714 dan 715 dan untuk Provinsi Maluku  ditambah WPP 718, dilajutkan dengan mendorong dan mempromosikan praktek baik pengelolaan Rumpon melalui perijinan.

    “Kami berharap di Provinsi Maluku sejak tahun 2013 setelah berdirinya MDPI, bekerja terus dan pada tahun 2024 ini MDPI telah mempelopori penerapan kebijakan regulasi rumpon yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18 Tahun 2021, dengan memfasilitasi penggunaan rumpong legal untuk perikanan skala kecil,” ucap Prof Budy.

    Ikut hadir dalam FGD itu masing-masing: Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Dekan Fakultas Perikanan dan IK Unpatti, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ambon,  Pejabat Eselon III Lingkup DKP Provinsi Maluku, Kepala Stasiun PSDKP Ambon, Kepala Loka PSPL Ambon, Ketua Pokja Penyuluh Perikanan Satminkal BPPP Ambon, Ketua Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia, Pelaku Usaha, serta LSM/NGO di Provinsi Maluku.

     

     

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaWalikota Tual Buka Seleksi Jabatan Tinggi Pratama
    Berita Selanjutnya Aliansi Pemuda Adat Negeri Soya Apresiasi Pemkot Ambon

    Berita Terkait

    IMG20251112173318 copy 990x777

    Gubernur Maluku: HIPMI Harus Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

    Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa (No. 3 dari kiri).

    Gubernur Maluku Terima Penghargaan Sebagai Tim Pengendali Genting Terbaik

    IMG 20251112 WA0053

    Keren!! Meriahkan HKN Ke-61, Pendonor di Aru Dapat Door Prize dan Sembako

    Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA), Dinas PUPR Provinsi Maluku, Rivai Notanubun, ST., MT.

    Dinas PUPR Maluku Pastikan DI Dapat Dimanfaatkan Petani  Untuk Menanam

    dokter

    Peringatan Hari Pahlawan Di Lingkup Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku.

    NTT

    Gubernur NTT Melkiades Laka Lena Ajak Warga Diaspora di Maluku Bangun Kampung Halaman

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Mediasi Bentuk Kemanusiaan, Alfons : Saniri Negeri Harus Pidanakan Yohanis Tisera

    Yonif 731 Kabaresi Akan Sebarkan Pohon Masoya Ke Masyarakat

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.