Ambon, Tribun Maluku: Dalam rangka pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) khususnya bahan baku atau olahan perikanan, maka Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku terus mendorong para UMKM tersebut agar bisa berproduksi dengan baik dan kontinyu untuk bisa dipasarkan di pasar lokal, regional dan nasional.
Selain itu, DKP Maluku terus berkolaborasi dengan stakeholder lain agar para UMKM olahan hasil perikanan tersebut bisa melakukan ekspor produknya dari Maluku,” kata Kepala Bidang Perikanan Budidaya dan Pengolahan Hasil Perikanan (BPHP), DKP Provinsi Maluku, Karolis Iwamony, SPi. M.Si di Ambon, Kamis (14/11/2024).
Menurut Iwamony, untuk mendorong kearah itu maka selama ini DKP Maluku melakukan pembinaan, pendampingan, fasilitasi, bahkan memberikan bantuan kepada beberapa UMKM berupa alat pengolahan, freezer dan lain-lain, agar UMKM dapat berproduksi secara kontinyu.
Dalam rangka mendukung semuanya itu maka tahun 2024 ini DKP Maluku telah mengeluarkan sertifikat kelayakan pengolahan, kepada 32 UMKM yang ada di Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah dan Maluku Tenggara.
Sertifikat pengolahan tersebut merupakan sertifikat dasar yang diberikan kepada UMKM maupun pengolahan hasil perikanan sebagai syarat bahwa mereka telah memenuhi syarat pengolahan secara baik, higienis dan terstandarisasi.
Dengan memiliki sertifikat kelayakan pengolahan ini maka kedepan ketika UMKM akan melakukan ekspor maka, UMKM hanya mengurus dokumen yang lain termasuk sertifikat HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point) sebagai dasar untuk melakukan ekspor olahan berbahan baku ikan.
Alasan DKP Maluku terus mendorong UMKM kata Roy sapaan Karolis Iwamony, karena UMKM merupakan salah satu bagian yang mempunyai kontribusi besar terhadap pengembangan ekonomi di Maluku, meningkatkan pendapatan masyarakat serta membantu menciptakan lapangan kerja baru di bidang perikanan.
Jumlah UMKM olahan bahan baku perikanan di Maluku yang belum memiliki sertifikat masih cukup banyak dan DKP Maluku terus melakukan pembinaan untuk bisa mendapat sertifikat yang syaratnya adalah sudah tersedia rumah olahan dan peralatannya baik.
Untuk itu maka pengembangan UMKM olahan produk perikanan perlu intervensi/kolaborasi banyak pihak/lembaga, termasuk pemerintah daerah dan pememerintah pusat.
32 UMKM yang sudah mendapat sertifikat tersebut merupakan capaian yang cukup tinggi sejak tahun 2019 sampai 2024 dan sertifikat tersebut diserahkan pada puncak acara Bangga Buatan Indonesia.
Hingga saat ini 32 UMKM tersebut selalu eksis karena sering aktif atau terlibat dalam acara-acara pameran baik lokal maupun nasional.
Iwamoni berharap, 32 UMKM tersebut terus berproduksi dengan baik sehingga dapat melakukan kegiatan ekspor pada tahun-tahun mendatang, sementara UMKM lain yang berlum bersertifikat dapat bekerja sama dengan pemerintah dan stakeholder yang lain, untuk memenuhi syarat guna mendapatkan sertifikat karena DKP Maluku selalu siap untuk membantu.