Ambon, Tribun Maluku : Dekan Fakultas Hukum terpilih Dr. Hendrik Salmon, SH, MH yang telah dilantik pada beberapa waktu lalu, yang kemudian diikuti dengan pelantikan para Wakil Dekan terancam batal.
Pasalnya dari informasi yang berhasil didapat media ini dilingkup Unpatti Rabu (1/5/2024) menyebutlan, beberapa dosen dilingkup Fakultas Hukum (FH) Unpatti telah mengajukan keberatan mereka yang ditujukan kepada Rektor Unpatti terkait terpilih dan dilantiknya Dr. Hendrik Salmon, SH. MH selaku Dekan FH Unpatti dan beberapa wakil dekan FH Unpatti.
Surat keberatan yang ditujukan kepada Rektor Unpatti tersebut di masukan pada Selasa (30/4/2024) dan diterima oleh Sekretaris Rektor.
Hal ini beralasan, karena ternyata ada beberapa dosen Fakultas Hukum Unpatti yang merasa keberatan dengan persyaratan yang tidak diperhatikan sebagaimana ditegaskan dalam Statuta Unpatti dan Peraturan Senat Unpatti Nomor 01 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Senat Universitas Pattimura Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Wakil Dekan, Wakil Direktur Pascasarjana, Sekretaris Lembaga dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Universitas Pattimura.
Dimana pasal (4) huruf A angka (8) dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 22 Tahun 2019 antara lain ditegaskan bahwa, “Persyaratan umum dan persyaratan khusus untuk Dekan, “Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap”.
Dengan demikian, Dekan Fakultas Hukum Unpatti terpilih Periode 2024-2028, Dr. Hendrik Salmon, SH, MH, yang dilantik Rektor dengan Surat Keputusan Nomor 699/UN13/SK/2024, tertanggal 19 April 2024 pada hari Jumat, tanggal 19 April 2024 menjadi objektum litis, karena nyata-nyata melanggar peraturan perundang-undangan, dan hukum yang berlaku (onrechtsmatige overheidsdaad) serta melanggar Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik (AUPB).
Adapun alasan keberatan yang diajukan ke Rektor adalah bahwa Dr. Hendrik Salmon, SH, MH itu adalah terpidana dalam kasus penghinaan melalui media sosial FB terhadap salah satu dosen seniornya, dan atas perbuatannya itu kasus ini kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon, dan oleh Majelis Hakim yang memeriksa melalui Putusan Nomor 359 /Pid.Sus/2021/PN Amb., tanggal 11 Januari 2022, menyatakan dalam amar putusanya yakni, Menyatakan Terdakwa Dr.Hendrik Salmon, S.H.,M.H., alias Pak Hendrik tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penghinaan melalui media sosial, sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir.
Dengan amar putusan tersebut, menjadi jelas bahwa Dr. Hendrik Salmon, SH, MH memang tidak layak dicalonkan sebagai Dekan Fakultas Hukum Unpatti, apalagi lembaga yang dipimpinnya adalah lembaga yang kridibel, dan memiliki status akreditasi “unggul” dibandingkan dengan fakultas lainnya.
“Bagaimana mungkin pemimpin lembaga penghasil intelektual hukum yang kridebel itu sendiri adalah mantan terpidana yang pernah tersangkut kasus hukum dan diperiksa sebagai seorang terdakwa di Pengadilan. Bagi sebahagian orangtua mahasiswa, mungkin akan merasa keberatan, jika anaknya dididik oleh seorang terpidana, yang secara etik dan moral sangat disangsikan moralitas kepemimpinannya, ” Ujar sumber media ini.
Ditambahkan sumber media ini Proses pemilihan hingga pelantikan, memang terkesan diatur, karena sejak bulan Januari 2024, yakni sejak dibentuk Panitia Pemilihan hingga penetapan bakal calon dan calon pada pemilihan tanggal 17 April 2024 lalu, terkesan diatur hingga memasuki batas waktu penugasan Pelaksana Tugas (Plt) Dekan Fakultas Hukum, Dr. Josef Pagaya, M.Kes selesai. Proses pemilihan juga terkesan penuh intrik dan rekayasa, bahkan ada anggota senat yang diancam untuk memilih calon jadi, dan jika tidak memilih calon jadi, kasus anggota senat tersebut akan dibuka.
Ditambahkan, Para Dosen yang mengajukan keberatan tersebut sudah mengantongi beberapa bukti akte otentik yang ditemukan oleh Panitia Pemilihan Dekan (PPD), dan itu miliki kekuatan pembuktian penuh dan sempurna (probatio plena) atau merupakan alat bukti yang sempurna (volledeg), mengikat (bindend), dan menentukan atau memaksa (beslisend, dwingend) yang berkekuatan hukum pasti dan menjadi sumber hukum, dimana menunjukkan bahwa Dr. Hendrik Salmon, S.H., M.H., tidak menenuhi syarat dan layak sebagai Dekan.
“Menariknya, pengusulan calon terpilih yang diajukan Plt Dekan Fakultas Hukum disertai Berita Acara Pemilihan oleh Senat Fakultas Hukum justru disikapi oleh Rektor dengan dikeluarkannya SK Rektor Nomor 699/UN13/SK/2024, tertanggal 19 April 2024, ” Tutur sumber tersebut.
Pengajuan keberatan tersebut diberi waktu selama 14 hari, dan jika tidak ditanggapi, maka para dosen yang mengajukan keberatan tersebut, selanjutnya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dan memohon agar SK Rektor Nomor 699/UN13/SK/2024, tertanggal 19 April 2024, tersebut dibatalkan atau menyatakan batal demi hukum. Dengan demikian, maka para Wakil Dekan yang juga telah dilantik pada tanggal 29 April 2024 juga akan mengalami nasib yang sama.
Sementara itu hingga berita ini di terbitkan media ini belum dapat mengkonfirmasi persoalan ini ke Rektor Unpatti Prof. Dr. Fredy Leiwakabessy, M.Pd . Pesan singkat yang dikirimkan media ini via whatsapp tidak direspons Rektor Unpatti itu,