Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Maluku » DPD Akan Panggil Menteri ESDM Terkait PI Dengan NTT

    DPD Akan Panggil Menteri ESDM Terkait PI Dengan NTT

    Pewarta Tribun Maluku21 Maret 2018
    Wakil Ketua I DPD RI, Nono Sampono mengatakan akan memanggil Menteri ESDM Ignatius Jonan, untuk meminta penjelasan terkait pernyataan bahwa hak Partisipating Interest 10 persen Blok Masela akan dikelola Maluku dan Nusa Tenggara Timur.

    Ambon, Tribun-Maluku.com : Wakil Ketua I DPD RI, Nono Sampono mengatakan akan memanggil Menteri ESDM Ignatius Jonan, untuk meminta penjelasan terkait pernyataan bahwa hak Partisipating Interest 10 persen Blok Masela akan dikelola Maluku dan Nusa Tenggara Timur.

    “Kami akan memanggil Menteri Energi dan Sumber daya Mineral untuk mempertanyakan alasan mengapa hak PI harus dibagi dengan Pemprov NTT,” kata Nono Sampono di Ambon, Rabu (21/3).

    Saat tampil sebagai pembicara pada Kongres HMI XXX di Universitas Pattimura (Unpati) Ambon tanggal 14 Februari 2018, Menteri ESDM menyatakan hak PI 10 persen Blok Masela bakal dikelola Pemprov Maluku dengan Pemprov Nusa Tenggara Timur.

    Menurut Nono Sampono, Maluku punya hak penuh atas pengelolaan PI 10 persen di Blok Masela dengan apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama pemda dan pempus.

    Sehingga pernyataan Menteri ESDM Ignatius Jonan terkait hak PI 10 persen dalam pengelolaan gas abadi untuk Maluku dan NTT tidak bisa diterima masyarakat.

    Nono Sampono juga memastikan belum ada pembicaraan resmi antara pemerintah di tingkat pusat dengan para wakil rakyat asal Maluku dan DPD RI soal rencana pembagian PI 10 persen dengan Pemprov NTT.

    Sebab PI 10 persen masih diserahkan ke Pemprov Maluku dan dilihat dari letak geografisnya dengan NTT tidak rasional, lalu hak rakyat Maluku harus dibagi dengan mereka.

    “Kita akan tanyakan apa benar pernyataan Menteri ESDM seperti yang disampaikan saat berada di Unpatti dan apakah rencana pemerintah memberikan hak PI kepada Maluku dan NTT,” ujarnya.

    Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com
    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaKejari Diminta Tidak Tutup Kasus Air Baku Desa Halong
    Berita Selanjutnya Modus Pengiriman Cinnabar Beralih Melalui Pulau Kecil

    Berita Terkait

    Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Dr. Wihaji, S.Ag., M.Pd.,.

    Prevalensi Stunting Nasional Terus Menunjukkan Tren Penurunan

    IMG20251112173318 copy 990x777

    Gubernur Maluku: HIPMI Harus Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

    Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa (No. 3 dari kiri).

    Gubernur Maluku Terima Penghargaan Sebagai Tim Pengendali Genting Terbaik

    IMG 20251112 WA0053

    Keren!! Meriahkan HKN Ke-61, Pendonor di Aru Dapat Door Prize dan Sembako

    Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA), Dinas PUPR Provinsi Maluku, Rivai Notanubun, ST., MT.

    Dinas PUPR Maluku Pastikan DI Dapat Dimanfaatkan Petani  Untuk Menanam

    dokter

    Peringatan Hari Pahlawan Di Lingkup Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku.

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    RS Hative Dapat Bantuan Mobil Ambulance

    Kapal Listrik Tambah Pasokan Daya 54 MW

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.