Ambon,Tribun Maluku. Dewan Pimpinan Pusat Advokat Siwalima Maluku (DPP ASM) menyampaikan pernyataan sikap terhadap kepemimpinan baru di Provinsi Maluku, termasuk gubernur-wakil gubernur, wali kota-wakil wali kota, dan bupati-wakil bupati yang baru dilantik.
Organisasi advokat ini menyoroti berbagai tantangan krusial yang akan dihadapi oleh para kepala daerah, terutama menyangkut tata kelola pemerintahan dan percepatan pembangunan.
Ketua Umum DPP ASM, Rhony Sapulette mengatakan, salah satu hambatan utama pembangunan saat ini adalah kebijakan efisiensi belanja sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
“Kebijakan ini dinilai dapat berdampak negatif terhadap anggaran pembangunan daerah, yang sangat bergantung pada pendapatan asli daerah (PAD), dana dari pemerintah pusat, serta sumber lainnya,” ujar Sapulette dalam rilisnya yang di terima media ini di Ambon , Senin (10/03/2025).
Selain isu anggaran, DPP ASM juga menyoroti problematika hukum yang masih menghantui sejumlah daerah, termasuk dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dalam proses hukum maupun yang menjadi perhatian publik.
Sapulette menambahkan, salah satu kasus yang disorot adalah utang Pemerintah Provinsi Maluku kepada pihak ketiga yang disebut masih mencapai ratusan miliar rupiah.
DPP ASM juga mengkritisi pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Ambon yang selama tiga tahun berturut-turut menerima opini disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“DPP ASM menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Jika tidak ditangani dengan serius, permasalahan ini dapat merusak citra pemerintahan dan menghambat pembangunan,” tegasnya.
Untuk itu, DPP ASM mengajukan sejumlah tuntutan kepada kepala daerah yang baru dilantik, antara lain:
- Menjalankan pemerintahan secara transparan, jujur, dan mengutamakan kepentingan masyarakat;
- Memeriksa dan meminta pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggaran yang belum tuntas;
- Memastikan seluruh kebijakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan korupsi dan memastikan pengembalian kerugian negara;
- Gubernur Maluku diminta memastikan penggunaan pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur sesuai prosedur hukum;
- Wali Kota Ambon diminta memperbaiki tata kelola anggaran dan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan keuangan daerah;
- Pemerintah daerah diimbau memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal;
- Seluruh elemen pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat Maluku-Maluku Utara diminta mendorong percepatan pengesahan Undang-Undang tentang Provinsi Kepulauan.
Rhony Sapulette menegaskan bahwa DPP ASM akan terus bersikap objektif namun tetap kritis terhadap kebijakan pemerintah daerah demi terciptanya pemerintahan yang bersih, adil, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
“Kami berharap para kepala daerah mampu mengemban amanah ini dengan tanggung jawab, demi kemajuan Maluku dan Maluku Utara,” tutupnya.