Ambon, Tribun-Maluku.com : Untuk kedua kalinya penetapan Marga Tisera sebagai Matarumah Parentah mendapat penolakan dari masyarakat Negeri Urimessing.
Saat ini penolakan datang dari SOA SIMA Negeri Urimessing Amarima mewakili Soa-soa lainnya yang ada di Negeri Urimessing.
Dalam rilisnya, perwakilan Soa Sima, Rycho weynner Alfons, SE menjelaskan, atas persetujuan Kepala Soa Sima Jance M Alfons, dirinya telah melayangkan Surat keberatan kepada Ketua DPRD Kota Ambon, Cq ketua Komisi 1.
Menurutnya, sehubungan dengan surat bernomor 005/RE-AA/VI/2022 tertanggal 15 Juni 2022 yang telah ditujukan kepada PJ Pemerintah Negeri Urimessing di Kusu-Kusu Sereh Ambon, terkait Keberatan atas Penetapan Marga Tisera sebagai satu-satunya Matarumah Parentah di Negeri Urimessing Amarima
Untuk itu melalui surat ini, pihaknya sangat mengharapkan adanya kepedulian dan perhatian khusus dari seluruh Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon terhadap permasalahan terkait penetapan Mata Rumah Parentah di Negeri Urimessing Amarima yang sengaja dimainkan oleh Saniri Negeri Urimessing periode lalu dibawah kepemimpinan Yohanes Tisera alias Buke Tisera selaku Ketua Saniri
Dijelaskan pula dala surat tersebut menjelaskan hal-hal yang melatarbelakangi keberatan pihaknya, berdasarkan Perda Kota Ambon No. 8 Tahun 2017 tentang Negeri pada Pasal 1 butir 24 jo Perda Kota Ambon No. 10 Tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri pada Pasal 1 butir 15.
Pada pasal tersebut menyatakan “Mata rumah parentah adalah mata rumah yang berdasarkan hukum adat dan adat istiadat setempat, sejarah dan melaksanakan tugas untuk memimpin penyelenggaraan Pemerintahan di Negeri”.
Berdasarkan Perda Kota Ambon No. 10 Tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri pada Pasal 3 butir, yaitu di Negeri hanya terdapat 1 (satu) Mata Rumah Parentah, Jabatan Kepala pemerintah negeri ditetapkan melalui Pengangkatan.
Selain itu, di Negeri hanya terdapat 2 (dua) atau lebih Mata Rumah Parentah, Jabatan Kepala pemerintah negeri ditetapkan secara bergantian, dan apabila musyawarah penetapan jabatan Kepala pemerintah negeri secara bergantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, jabatan kepala pemerintah negeri ditetapkan melalui pemilihan.
Ia menambahkan, mengingat kedua Perda tersebut diatas, merupakan produk hukum yang dihasilkan oleh Lembaga Eksekutif dan Legislatif pada Gedung DPRD Kota Ambon, maka harus ada tindakan tegas dari Komisi I DPRD Kota Ambon dan Pemerintah Kota Ambon untuk menghentikan seluruh proses terkait Penetapan Mata Rumah Parentah dan Penetapan Kepala Pemerintah di Negeri Urimessing.
Penetapan Mata Rumah Parentah yang dilakukan oleh Saniri Negeri Urimessing dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum, merupakan bentuk pelecehan terhadap Negeri Adat Urimessing Amarima khususnya SOA SIMA, sekaligus merupakan tindakan yang tidak terpuji dari oknum-oknum Saniri Negeri Urimessing yang memiliki kepentingan terselubung dibalik penetapan Mata Rumah Parentah tersebut.
Ditambahkan pula, Kedua Perda tersebut diatas, telah mengakomodir sejarah pembentukan Negeri Adat Urimessing Amarima oleh 5 (lima) Aman yakni 1. Sima, 2. Putta, 3. Kappa, 4. Awahang, dan 5. Seri.
Nama Negeri Urimessing Amarima diambil dari kata Uri = Persekutuan, Messeng = Kokoh, Ama/Aman = Negeri/Bapa dan Rima = Lima.
Dengan demikian, Negeri Urimessing Amarima adalah Negeri yang terbentuk dari Persekutuan yang Kokoh dari lima Aman/Uli/Negeri kecil.
Dijelaskan pula, Kedudukan kelima aman yang telah terintegrasi dalam SOA adalah sama, sehingga Kepala Pemerintahan/Raja di Negeri Urimessing, diangkat melalui kesepakatan kelima SOA atau dilakukan melalui pemilihan sebagai bukti demokrasi yang telah berlangsung sejak moyang-moyang.
,”Kami Marga Alfons Matarumah Akiputiahung, Teung Souwaka Lesisima, Upu Nusi SOA SIMA merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam sejarah dan adat istiadat di Negeri Urimessing, bahkan fakta sejarah mencatat Putra-Putra terbaik Marga Alfons Matarumah Akiputiahung, Teung Souwaka Lesisima, Upu Nusi SOA SIMA pernah menduduki jabatan dalam melaksanakan tugas untuk memimpin penyelenggaraan Pemerintahan di Negeri Urimessing, “ujarnya.
Putra-Putra terbaik dari Marga Alfons Matarumah Akiputiahung, Teung Souwaka Lesisima, Upu Nusi SOA SIMA adalah ,Jozias Alfons Kepala Soa Besar di Negeri Urimessing, sekaligus menjabat Wakil Pemerintah Negeri Soya di Urimessing.
Selain itu Hanock Alfons menjabat Kepala Adat di Negeri Urimessing, Loudewiek Alfons Menjabat Kepala Kampung Tuni Negeri Urimessing, Yance M Alfons sebagai Kepala SOA SIMA sekaligus Kepala Kampung Tuni di Negeri Urimessing.
Dan Jacobus Abner Alfons sebagai Raja Negeri Urimessing Periode 2008 – 2014.
Selain itu Bukti sejarah yang outentik terkait kepemimpinan Marga Alfons Matarumah Akiputiahung, Teung Souwaka Lesisima, Upu Nusi SOA SIMA dalam Pemerintahan Negeri Urimessing telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Perda Kota Ambon No. 8 tahun 2017 Pasal 1 butir 24 jo Perda Kota Ambon No. 10 Tahun 2017 Pasal 1 butir 15 , “Mata rumah parentah adalah mata rumah yang berdasarkan hukum adat dan adat istiadat setempat, sejarah dan melaksanakan tugas untuk memimpin penyelenggaraan Pemerintahan di Negeri
Kami Marga Alfons Matarumah Akiputiahung, Teung Souwaka Lesisima, Upu Nusi SOA SIMA, adalah anak adat sejati yang dari dulu hingga sekarang tetap eksis, berada dan menetap di SOA SIMA Negeri Urimessing serta memiliki banyak andil dalam keberlangsungan Pemerintahan di Negeri Urimessing.
Menurut kami, Persoalan terkait permasalahan penetapan marga Tisera sebagai satu-satunya matarumah Parentah di Negeri Urimessing berawal dari hasil penulisan Sejarah Negeri Urimessing oleh Team Penyusun Sejarah Negeri Urimessing dibawah kepemimpinan Drs. J Heumasse, M.Si, yang hingga saat ini hasil penyusunan tersebut belum disampaikan/dibagikan secara resmi kepada masing-masing SOA atau Kampung di Negeri Urimessing untuk diketahui, dan belum pernah disosialisasikan kepada Masyarakat di kelima SOA atau kampong untuk dievaluasi/diuji keabsahan/kebenarannya.
Dokumen hasil penyusunan/penulisan yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah metodologi ilmiah penelitian sejarah dan dinyatakan sendiri oleh Team bahwa hasilnya belum sempurna, diserahkan pada bulan Januari 2021 kepada Saniri Negeri Urimessing tanpa dilakukan uji public terlebih dahulu, kemudian tanpa melakukan sosialisasi kepada masyarakat, Saniri Negeri Urimessing diakhir masa jabatannya melakukan voting untuk memutuskan Marga Tisera sebagai satu-satunya Matarumah Parentah di Negeri Urimessing Amarima.
Keputusan terkait Matarumah Parentah melalui voting oleh Saniri Negeri Urimessing tersebut, telah melecehkan aturan adat, hukum dan perundang-undangan di Negara ini, dan menjadi Bom Waktu yang siap meledak dalam masyarakat Negeri Urimessing.
, “ntuk itu, kami dari Marga Alfons Matarumah Akiputiahung, Teung Souwaka Lesisima, Upu Nusi SOA SIMA mengharapkan Sikap tegas DPRD Kota Ambon menolak penetapan Marga Tisera sebagai satu satunya mata rumah Parentah di Negeri Urimessing oleh Saniri Negeri Urimessing, karena bertentangan dengan perda Kota Ambon tahun 2017,’ujarnya
Selain itu DPRD Kota Ambon diminta dapat memfasilitasi pertemuan bersama dengan Pemerintah Kota Ambon untuk menyelesaikan persoalan terkait penetapan Matarumah Parentah.
DPRD Melarang Pemerintah Kota Ambon menindaklanjuti Penetapan Marga Tisera sebagai satu-satu Matarumah Parentah di Negeri Urimessing Amarima.
Tembusan surat ini disampaikan kepada Pj. Walikota Ambon, Sekretaris Setda Kota Ambon, Kabag Pemerintah Setda Kota Ambon, Kabag Hukum Setda Kota Ambon, Camat Nusaniwe dan Saniri Negeri Urimessing