Ambon, Tribun-Maluku.com : Wakil Ketua komisi B DPRD Maluku, Edwin Huwae mensinyalir adanya upaya oknum tertentu untuk menghambat kerja panitia khusus (Pansus) PLN yang sedang bekerja mengumpulkan bukti adanya dugaan pelanggaran hak-hak para pekerja kontrak (outsourcing) di PT. (Persero) PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara.
“Upaya menghambat ini muncul dari adanya pernyataan PLN kalau Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) perwakilan Maluku tidak layak membawa persoalan outsourcing ke komisi B DPRD Maluku karena banyak karyawan kontrak PLN yang sudah mengundurkan diri dari organisasi tersebut,” kata Edwin di Ambon, Kamis (10/10).
Persoalan outsourcing ini sebenarnya sudah lama muncul dan mulai diagendakan sejak tahun 2012 dimana ratusan karyawan PLN yang dikoordinir KSBSI perwakilan Maluku saat itu mendatangi DPRD provinsi untuk memperjuangkan nasib dan hak-hak mereka.
Edwin yang merupakan ketua pansus PLN ini mengatakan, kalau pun sebagian karyawan menyatakan mundur dari anggota serikat buruh dan sebagian lagi masih jalan, bukanlah menjadi persoalan penting karena yang dilihat bukan kuantitas jumlah karyawan kontrak yang masih bertahan sebagai anggota, tapi yang dilihat adalah perlakuan PLN terhadap mereka.
“Pansus sudah jalan sesuai ketentuan undang-undang dan kita melakukan upaya-upaya pengumpulan bukti, jadi kalau ada yang menghambat dengan cara seperti ini patut dipertanyakan,” tandas Edwin.
Sejak awal Oktober 2013, Pansus sudah melakukan pertemuan dengan KSBSI bersama pihak PLN namun General Manajer PT. PLN Maluku dan Maluku Utara tidak menghadiri pertemuan tersebut dan hanya diwakilkan kepada Deputi Manajer Administrasi Umum dan Fasilitas, Agus Lomo serta seorang staf bidang hukum.
“Kami lebih melihat pada persoalan tenaga kerja dan kalau pun satu saja yang terwakili maka itu juga merupakan persoalan masyarakat yang harus diselesaikan, jadi bukan soal hitungan kuantitas jumlah karyawannya tapi yang disoroti adalah masalahnya,” kata Edwin.
Untuk diketahui, Pansus PLN yang dibentuk komisi B DPRD Maluku tengah menelusuri laporan dugaan pemotongan upah ratusan buruh kontrak atau tenaga kerja outsourcing yang bekerja di perusahaan BUMN itu.
Pembentukan pansus ini terkait adanya laporan KSBSI perwakilan Maluku tentang dugaan pelanggaran PT. PLN (Persero) wilayah Maluku dan Maluku Utara bersama Perusahaan Jasa Tenaga Kerja (PJTK) terhadap para buruh.(ant/tm)