Ambon, Tribun-Maluku.com : DPRD Maluku akan menggunakan nota kesepahaman (MoU) antara Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan setiap kelompok nelayan penerima bantuan sebagai dasar pengawasan dan evaluasi.
“Fakta menyalahgunakan bantuan alat perikanan itu memang ada, makanya manajemen pengelolaan kelompok nelayan oleh DKP harus diperketat disertai dengan MoU,” kata anggota komisi B DPRD Maluku, Samson Atapary di Ambon, Senin (24/8).
MoU ini akan menjadi dasar bagi DPRD untuk monitoring dan evaluasi implementasi program dimaksud, agar mereka yang betul menerima bantuan adalah berprofesi nelayan.
Kemudian bisa memanfaatkannya untuk kepentingan kelompok dan keluarganya, sehingga yang tadi pendapatannya kecil bisa meningkat dan tidak memperjualbelikan alat-alat pemberdayaan yang diberikan pemerintah.
Menurut Samson, itu merupakan salah satu konsep yang perlu dilakukan dan SKPD juga diminta meningkatkan pengawasan serta evaluasi, karena faktanya setelah DKP memberikan bantuan lalu dianggap selesai.
Sehingga tidak ada lagi tanggungjawab moral maupun birokrasi untuk bagaimana menguatkan kapasitas keterampilan kelompok penerima untuk lebih baik dalam berusaha dengan fasilitas yang diberikan.
“Akibatnya SKPD dianggap sebagai santakalus (sinterklas) yang muncul dadakan memberikan hadiah kepada masyarakat, padahal yang kita harapkan adal efek jangka panjang yang diperoleh masyarakat,” ujar anggota DPRD Maluku asal F-PDI Perjuangan ini.
Dalam satu tahun ada ratusan miliar rupiah dari sektor perikanan dan pertanian digelontorkan untuk kepentingan pemberdayaan masyarakat, namun angka kemiskinan masih tetap tinggi.
Padahal penggelentoran dana itu mestinya mendongkrak tingkat kesejahteraan masyarakat yang lebih tinggi dan kemiskinan turun namun ini tidak terjadi.
“Itu artinya ada yang salah dalam manajemen pengelolaan kelompok nelayan oleh DKP karena masih bersifat sinterklas,” katanya. (ant/tm)