Namlea, Tribun Maluku. Com
DPRD Kabupaten Buru akan meminta pertanggungjawaban dari Dinas PUPR menyusul mangkraknya proyek jalan hotmix yang didanai DAK reguler sebesar Rp.9,7 miliar di Kota Namlea.
Bahkan DPRD Buru akan merekomendasikan kasus jalan hotmix yang diterlantarkan ini kepada pihak terkait, termasuk kepada aparat penegak hukum bila upaya menerlantarkan proyek itu sampai merugikan masyarakat.
” kita akan merekomendasikan kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti masalah ini,”tandas Wakil Ketua DPRD Buru, Dali Fahrul Syarifudin usai Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III DPRD Buru, Rabu siang (3/8/2022).
Kepada awak media, Dali yang juga Ketua DPC PPP Kabupaten Buru ini menjelaskan, kalau ia dan rekan-rekan di DPRD Buru kemarin dalam masa reses.
Walaupun dalam masa reses, para anggota dewan ini telah membahas dalam diskusi-diskusi di group wa DPRD, tentang kontraktor yang menelantarkan proyek tersebut.
Setelah masuk dalam pembukaan masa sidang tadi ,sebagai kordinator komisi III, Dali mengaku sudah mengontak dan berkoordinasi dengan pimpinan Komisi III serta rekan-rekan komisi untuk mengagendakan rapat guna memanggil pihak Dinas PUPR dan kontraktor CV Rufany Papua untuk dimintai keterangan.
“Jadi kita akan meminta keterangan dari pihak terkait untuk mendapat informasi yang jelas terkait masalah ini.Setelah kita mendapat informasi, pasti akan kita tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,”tegas Dali.
Karena tadi baru pembukaan masa sidang, maka Kamis esok usai ibadah dhohor akan ada rapat internal di Komisi III.
Sedangkan pemanggilan kontraktor dari CV Rufany Papua dan Dinas PUPR dijagendqkan pada hari Jumat pagi nanti .
Dimintai komentarnya lebih lanjut soal proyek DAK Reguler senilai Rp.9,7 miliar yang kini mangkrak, Dali lebih jauh menegaskan, kalau ipimpinan dan anggota DPRD tidak mau ada kerugian di masyarakat Kabupaten Buru khususnya.
Karena proyek jalan hotmix itu dibiayai menggunakan uang negara dan hasil proyeknya harus dinikmati masyarakat.
Lanjut Dali, kalau pemerintah daerah sudah mengusahakan mendapatkan DAK dari Pemerintah Pusat agar jalan diperbaiki.
“Tapi kalau ada pihak ketiga yang mau mencoba-coba membuat daerah kita menjadi rugi atau jalan tidak terselesaikan, maka kita akan mengambil langkah tegas,”tanggap Dali. “Bahkan kalau perlu kita akan merekomendasikan kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti,”ancam Dali.
Sebagaimana diberitakan, Perusahan dari Papua, CV Rufany Papua yang menelantarkan proyek jalan hotmix senilai Rp.9,7 miliar di Kota Namlea, Kabupaten Buru, diduga kuat tidak terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Hal itu diungkap Sutikno Wongso Diharjo menanggapi berita Perusahan dari Papua Terlantarkan proyek jalan hotmix di kota Namlea, Kabupaten Buru.”Panitia lelang dan PPK yang harus tanggung jawab,”tegas Sutikno Wongso Diharjo, kepada awak media, Selasa (2/8/2022).
Sutikno yang juga salah satu pegiat anti korupsi dan Ketua LSM ternama di Jawa Timur ini mengaku telah masuk berulang kali ke situs LPJK.
Diyakinkannya, kalau CV Rufany Papua diduga kuat tidak terdaftar di sana.”Dicari nama CV Rufany Papua, tapi failed, data tidak ditemukan, karena diduga tidak teregistrasi di LPJK,”ungkap Sutikno.
Untuk itu, Sutikno meminta agar terus dikejar panitia lelang di ULP Pemkab Buru, kok bisa menangkan CV Rufany Papua di lelang tersebut.
Ditegaskan lagi, kalau sebuah perusahaan kontruksi akan memiliki legalitas untuk berusaha bila terdaftar di LPJK.
Diumpamakan bila ini seperti Surat Ijin mengemudi, maka bisa saja seseorang menyetir mobil. Tapi bila tidak memiliki SIM dan ketahun polisi, maka akan masuk ranah tindak pidana.
“Andai kata CV Rufany Papua bisa mengerjakan proyek, tetap saja keberadaannya tidak sah, apalagi ini tidak kerja,”tutur Sutikno.
Sutikno menyarankan agar diputus kontrak dengan perusahaan itu. Penjabat Bupati harus tegas memerintahan Dinas PUPR untuk diputus kontrak.
Kalau belum ada pembayaran uang muka, maka pemenang cukup diblacklist, dan Panitia dan PPK juga harus diberi sanksi, serta dilakukan pencairan jaminan pekerjaan dan disetor ke kasda. “Bila sudah ada pembayaran maka bisa masuk ranah pidana korupsi,”ingatkan pegiat anti korupsi ini.
Ia juga menambahkan, salah satu syarat lelang , perusahan harus kantongi SBU dari asosiasi jasa konstruksi. Namun harus dilaporkan kepada LPJK.Jadi percuma dikeluarkan SCM.
Sebagaimana diketahui, sejak ditunjuk sebagai pelaksana proyek jalan hotmix dalam Kota Namlea , hampir tiga bulan CV Rufany Papua dilaporkan tetap menelantarkan proyek itu.
Dinas PUPR Kabupaten Buru mencatat, persentase kemajuan pekerjaan tidak mencapai lima persen, karena baru alat grider yang didatangkan ke Kota Namlea dan kini dalam keadaan rusak serta menjadi pajangan di depan kantor PT Putri Bungsu di jalan Danau Rana 1.
Menyusul terlantarnya Proyek Jalan Hotmix di Kota Namlea ini, PPK di Dinas PUPR Kabupaten Buru, Imran Wally mengaku, sudah melayangkan surat teguran pertama kepada CV Rufani Papua.
Bahkan manajemen CV Rufani Papua juga sudah bertemu dengan Dinas PUPR Kabupaten Buru dan Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Muh Hasan Pakaja belum lama ini.
“Katong ketemu dengan manajemen perusahan ini langsung dengan pak Kajari Buru,”jelas Imran Wally kepada wartawan di ruang kerja Bidang Binamarga Dinas PUPR Buru, Senin siang (1/8/2022).
Paska pertemuan itu, lanjut Imran, telah dikeluarkan Show Cause Meeting (SCM) atau surat teguran keterlambatan pekerjaan.
CV Rufani harus membuktikan alasan sampai terlambat dan terhambatnya pekerjaan di lapangan.
Namun CV Rufani tidak mampu membuktikannya dan hanya beralasan grider yang telah ditaruh di Kota Namlea baru beroperasi lima hari telah rusak.
“Dalam rapat tadi dengan pak Iwan, Kepala Bina Marga, kuasa perusahan menjanjikan alat grider yang baru akan tiba sore ini,”tutur Imran.
Padahal seharusnya CV Rufani sudah beraktifitas di proyek ini sejak Mei lalu dan sesuai pengakuan PPK, kemajuan pekerjaannya sudah harus mencapai 20 s/d 30 persen.
Kemajuan persentasi pekerjaan itu akan nampak dari mobilisasi alat dan pekerjaan timbunan sirtu pilihan.
Namun ternyata, di lapangan yang dekat dengan lokasi proyek juga tidak tampak ada AMP (asphalt mixing plane), Stone cruiser (alat uji pemadat timbunan pilihan), serta kesiapan material hotmix. Bahkan papan nama proyek juga tidak ada.
Sumber terpercaya menyebutkan, proyek hotmix dalam kota Namlea ini total sepanjang 2,8 kilometer dan tersebar di lima titik.
Lelang proyek mulai diumumkan ke publik tanggal 7 Februari 2022 lalu dengan nilai OE sebesar Rp.9,7 miliar dan harga terkoreksi Rp.9,4 miliar. Proyek itu didanai DAK reguler TA 2022.
Penjabat bupati , Djalaludin Salampessy pernah mengeluarkan surat edaran tanggal 13 Juni lalu untuk menghentikan proyek ABPD TA 2022, namun khusus untuk proyek DAK tidak dihentikan.
Tapi faktanya, CV Rufani Papua tidak beraktifitas di lapangan.
Konon khabarnya, dari awal tender proyek, sudah terindikasi dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), sehingga banyak perusahan yang mendaftar di lelang proyek itu telah memilih mundur.
Sedangkan nama CV Rufani Papua tidak ada dalam 14 nama perusahan yang mengikuti lelang.
Karena tidak ada yang mengajukan dokumen penawaran, maka lelang proyek itu dinyatakan “gagal tender”.
Kemudian di kalangan para kontraktor beredar nama Putri Bungsu, perusahan dari Papua yang nanti akan mengerjakan proyek itu.
“Karena PT Putri Bungsu masih di-black list dalam kasus proyek di Balai Jalan dan Jembatan Maluku, maka CV Rufany yang dimunculkan sebagai pemenang. Tapi bosnya orang yang sama. Perusahan lain yang sempat mendaftar dan tidak megajukan penawaran sebab ada yang meminta mundur,”papar sumber ini.
- Imran Wally juga tidak mau mengomentari dugaan Kong kali Kong di lelang proyek. Ia baru berurusan dengan CV Rufani setelah ULP memenangkan perusahan itu.