Ambon,Tribun-Mauku.com : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon akan memanggil paksa Raja Halong Stella Tupanelay karena sudah tiga kali mangkir dari panggilan DPRD terkait persoalan tanah di Halong.
“DPRD Kota Ambon telah memanggil Raja Negeri Halong sebanyak tiga kali, namun Raja tidak menghargai panggilan. Dengan sikap Raja Negeri Halong yang tidak perduli dengan panggilan Kami, maka kami akan memanggil paksa Raja Negeri Halong ,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Asmin Matdoan di Balai Rakyat Belakang Soya Ambon, Rabu (3/6).
Dijelaskan pemanggilan paksa merupakan hak DPRD, apalagi Undang-Undang menjamin itu.
“Siapapun dia tanpa terkecuali apabila dipanggil dan tidak datang untuk menghadiri undangan kami maka akan dilakukan panggilan paksa. DPRD sebaga mitra, kita harus saling menghargai, saling menjaga keharmonisan satu dengan yang lain,” cetusnya.
Matdoan berharap Pemkot Ambon harus segera mengambil langkah secepatnya dan jangan berlarut-larut mengambil keputusan, padahal sudah jelas persoalan tanah ini bukan lagi milik Negeri Halong
“ Kalau Raja Negeri Halong tetap mempertahankan persoalan ini maka , Pemkot harus membawa persoalan penyegelan ini ke ranah Hukum, biar jelas kapasitas tanahnya sehingga tidak mengganggu kenyamanan Masyarakat,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Ada 13 titik papan larangan membangun yang dipancang oleh Raja Negeri Halong sudah Dua bulan ini , namun sampai pada saat ini belum lagi terselesaikan. (TM-06).