Ambon, Tribun-Maluku.com : Banyaknya piutang harga Beras Miskin (Raskin) di sejumlah Kecamatan yang ada di Kota Ambon, diantaranya Kecamatan Leitimur Selatan, Kecamatan Nusaniwe dan Kecamatan Sirimau yang harus bertanggung jawab adalah Penyelenggara.
“Pemerintah Kota Ambon lebih tegas dalam menindaklanjuti tunggakan raskin, apalagi penyelenggara raskin ini,” kata Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon Agus Kailuhu kepada wartawan di Ambon Minggu (8/3).
Menurutnya, jika piutang ini disebabkan oleh keterlambatan penyetoran dari pihak desa, sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah maka Camat dan Walikota Ambon segera mengambil sikap tegas kepada desa-desa yang memiliki piutang.
“Saya harapkan kepada Walikota dan Inspektorat Kota Ambon jangan tinggal diam untuk melihat hal ini terjadi berlama-lama, harus bertindak tegas agar pihak penyelenggara yang berhubungan langsung terkait dengan penyetoran keuangan Raskin harus diberikan efek jera,” tegasnya
Diharapkan, persoalan tunggakan Raskin pada Kecamatan yang masih bermasalah ini segera diselesaikan, agar jangan sampai keterlambatan penyetoran piutang oleh desa-desa tertentu, menghambat penyaluran Raskin ke desa-desa yang tidak bermasalah.
Asumsinya, setiap pengambilan Raskin oleh masyarakat pasti dalam transaksi jual beli sehingga piutang Raskin ini perlu dikaji agar kedepan penyetoran biaya Raskin ini lebih tepat sasaran guna menghindari terjadinya penyalahgunaan anggaran. (TM-06).






