Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Ambon » DPRD Ambon Desak Pemkot Tindak Tegas Penyelenggara Raskin

    DPRD Ambon Desak Pemkot Tindak Tegas Penyelenggara Raskin

    Pewarta Tribun Maluku8 Maret 2015
    Kailuhu%2B1

    Ambon, Tribun-Maluku.com : Banyaknya piutang harga Beras Miskin (Raskin) di sejumlah Kecamatan  yang ada di Kota Ambon, diantaranya Kecamatan Leitimur Selatan, Kecamatan Nusaniwe dan Kecamatan Sirimau yang harus bertanggung jawab adalah Penyelenggara.

    “Pemerintah Kota Ambon lebih tegas dalam menindaklanjuti tunggakan raskin, apalagi penyelenggara raskin ini,” kata Anggota  Komisi I  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon Agus Kailuhu  kepada wartawan di Ambon Minggu (8/3).

    Menurutnya, jika piutang ini disebabkan oleh keterlambatan penyetoran dari pihak desa, sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah maka Camat dan Walikota Ambon segera mengambil sikap tegas kepada desa-desa yang memiliki piutang.

    “Saya harapkan kepada Walikota dan Inspektorat Kota Ambon jangan tinggal diam untuk melihat hal ini terjadi berlama-lama, harus bertindak tegas agar pihak penyelenggara yang berhubungan langsung terkait dengan penyetoran keuangan Raskin harus diberikan efek jera,” tegasnya

    Diharapkan, persoalan tunggakan Raskin pada Kecamatan yang masih bermasalah ini segera diselesaikan, agar jangan sampai  keterlambatan penyetoran piutang oleh desa-desa tertentu, menghambat penyaluran Raskin ke desa-desa yang tidak bermasalah.

    Asumsinya, setiap pengambilan Raskin oleh masyarakat pasti dalam transaksi jual beli sehingga piutang Raskin ini perlu dikaji agar kedepan penyetoran biaya Raskin ini lebih tepat sasaran guna menghindari terjadinya penyalahgunaan anggaran. (TM-06).

    Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com
    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaTimba Laor Jadi Agenda Wisata Bahari
    Berita Selanjutnya Pergantian Kepala SMA Bagian Dari Promosi

    Berita Terkait

    edy

    Komnas HAM Permudah Akses Aduan, Kini Bisa Lewat WhatsApp

    edit 14

    Merasa Dilecehkan dan Diintimidasi, Stella Reawaruw Laporkan Oknum Danramil ke Komnas HAM Maluku

    Timotius

    PAMA Apresiasi Kinerja Bupati Aru, Mulai Tunjukkan Hasil Nyata untuk Masyarakat

    edot

    Masjid Batu Tagepe Kini Miliki Fasilitas MCK Dua Pintu, Warga Ucap Terimakasih Bagi Kodim 1504

    ed

    Bongkar Fakta, Ahli Waris Alfons Tegaskan Tanah OSM adalah Tanah Adat Urimessing

    edit 9

    Bukti Keberhasilan Satgas TMMD ke-126 Kodim 1504/Ambon Terpancar Di Senyum Warga 

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    BNN Maluku Minta Dukungan Bantuan Anggaran Pemda

    Jembatan Waipulu dan Waitunsa Di SBT Bakal Di Lelang Ulang

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.