Ambon, Tribun-Maluku.com : DPRD Kota Ambon sementara menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
“Ranperda terkait Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sementara digodok dan nantinya akan diajukan untuk menjadi mendapatkan persetujuan Dewan menjadi Perda dalam masa sidang ke II tahun kerja 2015,” kata Wakil Ketua komisi I DPRD Kota Ambon, Leonora Far-Far di Ambon, Minggu (26/7).
Dari tahun ke tahun, jelasnya, angka tindakan kekerasan terhadap anak dari tahun ke tahun terus meningkat, dimana dalam semester pertama di tahun 2015 ini sudah tercatat 130 kasus tindakan kekerasan terhadap anak dalam berbagai bentuk.
Menurutnya, dari 130 kasus kekerasan terhadap anak baik itu kekerasan fisik, kekerasan seksual bahkan perdagangan anak, dan semua kasus ini tidak semuanya masuk dalam catatan kepolisian.
“Dari semua kasus itu baru 70 kasus yang sampai dan tertangani di kepolisian bahkan baru 13 kasus yang sampai di tingkat pengadilan, dan 3 kasus menyangkut perdagangan anak di bawah umur dan tindakan kekerasan terhadap anak baik fisik maupun seksual itu lebih banyak terjadi di lingkungan keluarga,”katanya.
Komisi I DPRD Kota Ambon, tambah Far-Far, sangat peduli dengan persoalan kekerasan anak, sehingga digodok ranperda PPPA.
Dijelaskan lebih lanjut komisi I juga berhak mengajukan Perda Inisiatif dalam setiap masa sidang dan yang diusulkan itu benar-benar merupakan kebutuhan untuk diterapkan.