Ambon, Tribun-Maluku.com : Empat calon Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang diusulkan oleh Tim pemekaran yaitu Kabupaten Seram Utara, Kabupaten Jazira Leihitu, Kabupaten Kepulauan Lease dan Kawasan Khusus Kota Banda, harus penuhi aturan Peraturan Pemerintah (PP) 78 .
Kepada wartawan di Rumah Rakyat Karang Panjang Ambon, rabu (02/03/2022), Legislator DPRD Maluku dapil Malteng Ruslan Hurasan katakan, ada beberapa calon DOB di Malteng itu beberapa yang belum memenuhi aturan Peraturan Pemerintah (PP) 78 tentang syarat-syarat pembentukan daerah.
Di waktu yang kosong ini Hurasan berharap DPRD dan Pemda Malteng harus bersama-sama melahirkan beberapa produk hukum daerah.
Produk hukum tersebut adalah Dusun menjadi desa , desa jadi kecamatan, itu upaya untuk melengkapi administrasi.
,”Pelayanan publik di Malteng ini jauh aksesnya terkait dengan akses pengurusan kependudukan, Pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), “ujarnya.
Untuk kepengurusan KK dan KTP, jauh dari pulau banda harus menyebrang ke Masohi, juga orang jazirah Leihitu, dan juga dari Seram Utara yang begitu harus datang jauh ke Masohi .
Menurut Hurasan, dalam upaya itu pemekaran tersebut, harus melakukan pelayanan dengan cara mendorong dusun jadi desa, sehingga ada DD masuk.
Selain itu upaya mendorong desa menjadi kecamatan dan menggabungkan beberapa desa bentuk sehingga terbentuk kecamatan baru.
“Dari sini syarat kewilayahan untuk mendorong menjadi kabupaten itu dapat terpenuhi”, tutup Ruslan Hurasan yang juga mantan anggota DPRD Malteng dua periode ini.