“Seharusnya beberapa ruas jalan di dalam kota sudah dihotmix tapi kenyataannya belum terealisasi sehingga kami memanggil Kadis PU Buru untuk menjelaskan apa kendalanya,” kata Ketua komisi C DPRD setempat, AR. Tukuboya, yang dihubungi dari Ambon, Senin (30/9).
Menurut dia, pengaspalan jalan di dalam Kota Namlea ini menelan anggaran miliaran rupiah dan dikerjakan secara tahun jamak dan semestinya sudah rampung sejak awal tahun ini.
Sejumlah ruas jalan utama di pusat Kota Namlea yang seharusnya sudah dihotmix di antaranya kawasan jalan pasar kabupaten, ruas jalan Nametek, bundaran Rahmat menuju arah Kantor Bupati Buru dan beberapa lokasi penting lainnya.
AR. Tukuboya mengatakan, salah satu sarana infrastruktur dasar ini merupakan faktor penunjang yang memperlancar akses masyarakat dan memperindah wajah daerah tersebut pasca pemekaran Buru menjadi daerah otonom baru yang melepaskan diri dari Maluku Tengah selaku kabupaten induk belasan tahun silam.
“Peluang ini harus dimanfaatkan untuk lebih mensejahterakan masyarakat dengan mengembangkan program pembangunan infrastruktur dasar sebanyak-banyaknya, termasuk membangun jalan raya yang lebih representatif, sehingga pihak yang terlibat dalam proyek seperti ini harus lebih serius dan Dinas PU perlu melakukan pengawasan yang maksimal,” katanya.
Dalam rapat dengar pendapat dengan komisi, Kadis PU Kabupaten Buru, Achmad Sangadji beralasan bahwa proyek hotmix jalan raya utama pusat kota ini terkendala akibat adanya tuntutan ganti rugi lahan yang diajukan ahli waris.
“Berbagai kendala di lapangan itu harus dikoordinasikan secepatnya guna mencari solusi terbaik, bukannya didiamkan sehingga program pembangunan tidak bisa berjalan normal sesuai target waktu dan anggaran yang sudah dirancang,” kata AR. Tukuboya.(ant/tm)





