Iksan Tinggapi, SH |
NAMLEA Tribun-Maluku.Com- Untuk melaksanakan proses legislatif di DPRD Kabupaten Buru maka lembaga ini sudah menetapakn Iksan Tinggapy, SH sebagai Ketua DPRD Sementara.
Hal ini dilakukan agar Pimpinan DPRD Sementara dapat membentuk Fraksi-fraksi dan Panitia Khusus (Pansus) yang ada.
Ketua DPRD Sementara Kabupaten Buru Iksan Tinggapy, SH kepada Tribun-Maluku.Com diruang kerjanya Rabu (15/10/2014) mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan Ketua DPRD kepada Pemerintah Provinsi Maluku.
“Kita sudah memprosesnya dengan melakukan Paripurna Istimewa dan kita sudah mengusulkan hal ini kepada Pemerintah Provinsi Maluku untuk diproses lebih lanjut,”ucap Tinggapi.
Diharapkan, proses pengusulan ini secepatnya ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Maluku, sehingga DPRD Kabupaten Buru memiliki pemimpin yang definitif dalam menjalankan semua program kerja yang ada di DPRD.
Tinggapi akui, hingga kini pihaknya sudah membentuk 5 Fraksi dan Pansus tentang Kode Etik dan Tata Tertib Dewan. Kini Pansus sudah mulai bekerja dan diharapkan Pansus dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik mungkin.(TM02)