Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Politik » DPRD Maluku Akan Tinjau Regulasi Terkait Minuman Tradisional “Sopi”

    DPRD Maluku Akan Tinjau Regulasi Terkait Minuman Tradisional “Sopi”

    Pewarta Daud Rumalatu21 Maret 2025
    Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Maluku, Andre Werembinan/Taborat.
    Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Maluku, Andre Werembinan/Taborat.

    Ambon, Tribun Maluku. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Maluku, Andre Werembinan/Taborat, menyatakan bahwa pihaknya akan meninjau kembali regulasi terkait minuman tradisional khas Maluku yaitu  Sopi.

    Hal ini merespons keluhan masyarakat dari Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan Kepulauan Tanimbar, yang mengadu langsung ke DPRD karena sopi kerap disita dan dimusnahkan oleh aparat kepolisian.

    Menurut Taborat, banyak warga menggantungkan ekonomi keluarga dari produksi dan penjualan sopi, termasuk untuk membiayai pendidikan anak-anak mereka. Namun, di sisi lain, ia menekankan pentingnya menghormati hukum yang berlaku.

    “Di satu sisi, ada peningkatan ekonomi masyarakat dari penjualan sopi. Tapi di sisi lain, ada aturan yang melarang. Ini menjadi dua sisi yang saling bertabrakan,” kata Werembinan/Taborat di Rumah  Rakyat Karang Panjang, Ambon, Kamis (20/3/2025).

    Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, meskipun penjualan sopi menjadi bagian dari tradisi dan mata pencaharian turun-temurun, tetap diperlukan regulasi yang jelas agar tidak bertentangan dengan hukum.

    “Polisi menyita sopi itu tidak salah karena memang ada aturan yang melarang. Tapi ini juga menyangkut hajat hidup orang banyak, maka perlu dicari titik tengahnya. Kami di DPRD akan mencoba membahas hal ini di tingkat regulasi,” ujarnya.

    Dia mencontohkan daerah lain seperti Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Manado yang telah memiliki mekanisme perizinan untuk minuman tradisional serupa.

    Menurutnya, hal itu bisa menjadi rujukan agar produksi dan penjualan sopi bisa dilakukan secara legal, dengan syarat tertentu seperti pelabelan, pengemasan, serta batasan produksi.

    Taborat menegaskan, langkah ke depan bisa berupa pembentukan Peraturan Daerah (Perda) khusus, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

    “Saya mendukung agar masyarakat tetap bisa memproduksi sopi sebagai bagian dari tradisi. Tapi aturan juga harus ditegakkan. Maka perlu dibahas di tingkat regulasi agar produksi tetap dalam batas dan bisa diawasi,” katanya.

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaYunus Serang: Insiden di Malra Harus Ditangani Tuntas, Bukan Dibiarkan Berulang
    Berita Selanjutnya Mahasiswa Evav Tuntut Keadilan dalam Program Mudik Gratis

    Berita Terkait

    2 1

    Langgar Aturan Demi Nyawa: DPRD Maluku Izinkan Polisi Tidur Sementara di Jalan Nasional Rindam Suli

    Solikin 2

    DPRD Maluku dan Imipas Bahas Living Law Dalam KUHP Baru

    Polres

    DPRD Maluku Kecam Dugaan Penyiksaan di Polres Buru, Polda Akan Dipanggil Pekan Depan

    Wajo 0 1

    Pencemaran Tambang di Lurang, DPRD: Jangan Abaikan Suara Rakyat

    DPRD

    DPRD Maluku Nilai Klaim Tenaga Kerja Lokal PT BTR Tidak Akurat

    Ari

    Ari Sahertian Semprot PT BTR Soal Pengelolaan Lingkungan

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Pemkot Ambon Akan Terima Hibah Rp24 Miliar

    Komnas PAN Minta Kasus DMM Pendopo Dihentikan

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.