Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Politik » DPRD Maluku dan Imipas Bahas Living Law Dalam KUHP Baru

    DPRD Maluku dan Imipas Bahas Living Law Dalam KUHP Baru

    Pewarta Daud Rumalatu23 Oktober 2025
    Solikin 2

    Ambon, Tribun Maluku. Pimpinan DPRD Provinsi Maluku bersama anggota Komisi I menerima audiensi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Provinsi Maluku, bersama perwakilan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), di Ambon, Kamis (23/10/2025).

    Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, menjelaskan pertemuan tersebut membahas implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Khususnya terkait peran pemerintah daerah dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menjadi turunan dari peraturan pemerintah dan undang-undang tersebut.

    “Sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi legislasi dan anggaran, DPRD tentu mendukung pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2023. Kami akan memperkuatnya melalui Perda inisiatif DPRD, terutama di Komisi I,” ujar Solichin Buton usai pertemuan.

    Ia menambahkan, salah satu poin penting dalam pembahasan adalah konsep “living law”, yaitu hukum yang hidup dan diakui dalam masyarakat.

    Dalam KUHP baru, ketentuan ini membuka ruang bagi penerapan sanksi sosial bagi pelanggaran dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, sesuai hukum lokal yang berlaku.

    “Hal ini menunjukkan semangat Indonesia yang menghargai kearifan lokal dan hukum adat dalam sistem hukum nasional,” lanjut Solichin.

    Dalam waktu dekat, DPRD bersama instansi terkait berencana menggelar uji publik dan sosialisasi mengenai implementasi KUHP baru. Pihak Kanwil Imigrasi dan Lapas juga akan dilibatkan dalam kegiatan tersebut agar masyarakat mendapat pemahaman yang utuh.

    Solichin mengungkapkan, pada masa sidang ini Komisi I akan mulai membahas sejumlah Ranperda prioritas tahun 2026, di antaranya tentang ketertiban umum dan pengakuan serta perlindungan hukum adat.

    “Kita sudah menyelesaikan Ranperda tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik. Tahun depan akan ada sekitar tujuh Ranperda baru, termasuk Ranperda tentang ketertiban umum dan adat,” pungkasnya.

     

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaDPRD Maluku Kecam Dugaan Penyiksaan di Polres Buru, Polda Akan Dipanggil Pekan Depan
    Berita Selanjutnya Kunker di Tual, Menteri Pendidikan Tekankan Pemerataan Mutu di Daerah 3T

    Berita Terkait

    2 1

    Langgar Aturan Demi Nyawa: DPRD Maluku Izinkan Polisi Tidur Sementara di Jalan Nasional Rindam Suli

    Polres

    DPRD Maluku Kecam Dugaan Penyiksaan di Polres Buru, Polda Akan Dipanggil Pekan Depan

    Wajo 0 1

    Pencemaran Tambang di Lurang, DPRD: Jangan Abaikan Suara Rakyat

    DPRD

    DPRD Maluku Nilai Klaim Tenaga Kerja Lokal PT BTR Tidak Akurat

    Ari

    Ari Sahertian Semprot PT BTR Soal Pengelolaan Lingkungan

    Inspektur

    Inspektur Tambang  Kementerian ESDM Maluku HH Dinilai Tidak Kooperatif, DPRD Maluku Geram

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Tuasikal Apresiasi Pembangunan TPA Masohi

    September 2019, Kota Ambon Deflasi Dan Kota Tual Inflasi

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.