Ambon, Tribun Maluku. DPRD Pronvinsi Maluku merekomendasikan aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas penyelewenangan dana sewa ruko pasar Mardika.
Rekomendasi ini merupakan salah satu dari 20 point rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Pasar Mardika,” kata Wakil Ketua Pansus Pasar Mardika DPRD Maluku, Jantje Wenno pada wartawan di Ambon Kamis kemarin (21/12/2023).
Wemno menjelaskan bahwa dalam laporan Pansus terdapat kurang lebih Rp 18 miliar yang didapatkan dari pendapatan sewa Ruko, namun dari pihak ketiga selaku pengelola dalam hal ini PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) baru menyetor ke Pemerintah Provinsi Maluku sebesar Rp 5 miliar, yaitu Rp 250.000.000 di tahun 2020, dan Rp 4.750.000.000 di tahun 2022.
Jumlah tersebut kata Wenno, tentu sangat merugikan daerah apalagi ruko yang ada di pasar Mardika sebanyak 120 ruko.
“Semua orang bisa membayangkan barang milik Pemda Maluku, kemudian di kasi ke pihak ketiga dengan membuat perjanjian bodong yang hanya menguntungkan sepihak,”ujar Wenno.
Atas dasar pernjanjian kerjasama yang dianggap akal-akalan atau menguntungkan satu pihak, maka Wenno meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, guna mengusut tuntas persoalan tersebut.
“Perbuatan-perbuatan ini yang membuat inflasi daerah menjadi tinggi. Untuk itu, DPRD meminta agar hal ini dapat di usut lewat penyelidikan dan penyidikan, tergantung dari ketiga institusi penegak hukum mana yang mau mengambil itu supaya terungkap mana yang benar. Sehingga daerah, rakyat dan pedagang jangan dirugikan,” ungkap Jantje Wenno.