Ambon,Tribun-Maluku.com : Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Partai Demokrat Maluku, Wellem Z Wattimena Alias WW pada Halimun Sahulatu sudah di usulkan dan sudah di kirim kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) lewat Gubernur Maluku. hal ini di sampaikan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Maluku Bodewin Wattimena pada wartawan di Ambon jumat (11/06/2021).
“Proses PAW dari Partai Demokrat atas nama Wellem Z Wattimena itu sudah di tindak lanjuti beberapa hari yang lalu pada hari selasa (08/06/2021), kita telah mendapat surat balasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku yang menyatakan bahwa calon berikutnya yang berhak untuk di usulkan menggantikan Pa Wellem Wattimena sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku adalah Pa Halimun Sahulatu.” Jelas Wattimena
Karena itu secara resmi lanjutnya, DPRD Melalui surat Ketua DPRD maluku Lucky Wattimuri telah meneruskan usulan PAW dari Partai Demokrat kepada Mendagri melalui Bapak Gubernur Maluku. Surat tersebut pada kamis(10/06/2021) sudah di sampaikan ke Kantor Gubernur Maluku.
PAW yang di usulkan Partai demokrat, untuk menggantikan WW yang duduk sebagai anggota di komisi II DPRD Provinsi Maluku dengan Halimun Sahulatu , karena WW pada beberapa waktu yang lalu tertangkal Di Bandara Internasional Pattimura Ambon dengan membawah alat hisap Sabu dalam tas jinjingnya dari jakarta, dan saat itu dilakukan Tes Urine terhadap WW dinyatakan Positif Narkoba.