Ambon , Tribun-Maluku.com : Terkait permasalahan lahan pariwisata Pantai Negeri Liang Kabupaten Maluku Tengah, Komisi I DPRD Provinsi Maluku, lakukan rapat bersama masyarakat Negeri Liang, digelar di ruang paripurna DPRD Maluku senin (11/10/2021)
Rapat digelar tersebut untuk menyelesaikan proses pembebasan dan pembayaran lahan Pantai Liang
“Kami minta fokus di Pantai Liang karena ditakutkan Pemerintah Provinsi Maluku, salah bayar sesuai aspirasi yang masuk,”kata Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Amir Rumra.
Dijelaskan, empat hari lalu pihaknya sudah mengunjungi lahan di Pantai Liang dan pihak DPRD tidak bisa bisa memutuskan yang berhak mendapatkan , tetapi DPRD hanya bisa memfasilitasi perbedaan agar tidak menjadi masalah.
,”Kita hanya fasilitasi, yang berhak putuskan pengadilan, Kita coba fasilitasi perbedaan yang ada agar tidak terjadi masalah. Jadi semua aspirasi yang disampaikan kami pahami dan akan dalami,” ujar Rumra
Salah satu anggota DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun interupsi untuk mempertanyakan, objek lahan ASDP dan pantai Liang, apakah satu dati atau beberapa dati.
“Semuanya satu, ,”jawab Lutfi perwakilan pemilik dati menanggapi pertanyaan Watubun.
Mantan Kades Liang, Abdul Razak Oliver menyesal ada pihak yang mengklaim lahan Pantai Liang.
“Saya menyesal klaim ada klaim sepihak, dengan demikian saya harapkan kepada Komisi I dan Biro Pemerintahan dan Hukum termasuk Dinas Pariwisata Maluku, hati-hati kepada orang yang mengklaim lahan itu,”ujar Opier.
Keluarga Talib Lessy, Abdul Kessy menegaskan, banyak pihak memberikan keterangan di rapat seperti sinetron.
,”Posisi mereka sebagai apa,?yang disampaikan mantan raja Liang, kapasitas apa di negeri, saya ini mantan anggota saniri dan Saya berperkara sejak 1972 lalu, Yang kita kerja berdasarkan putusan hukum yang incrah,”tegasnya.
Bahkan, kata dia, yang hadir di rapat lawan pihaknya, yang merupakan kelompok sakit hati tegakkan putusan.
,”Kita kerjasama dengan Pemda Maluku sejak 2008 lalu,”jelasnyanya.
Dia menceritakan tahun 2008 lalu , Melalui biro hukum, kedua pihak yang bersengketa dipanggil, bahkan Negeri dan warga Negeri Waai di libatkan.
“Setelah melalui proses di biro hukum. Ibu Sekda minta penjelasan hukum dari Biro menjelaskan Thalib Lessy harus dibayar. Tapi saat itu Pemda belum punya uang. Ketika berproses bermuara ke pengadilan harus taat dan tunduk pada putusan hukum,”tegasnya.
Kepala Biro Hukum Alawiyah Al Idrus menjelaskan, keturunan Thalib Lessy posisi sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Ambon dan Semua gugatan dimenangkan Thalib Lessy.
,”Kami lakukan kajian hukum terkait pembayaran, dan dana sudah tersedia langkah pertama meminta penjelasan pengadilan, sebagaimana pihaknya melakukan konsinyasi.
,”Jadi dananya sudah tersedia, Kepentingan provinsi Maluku obyeknya di tempat wisata,”Tuturnya.