Piru, Tribun-Maluku.com : DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar rapat paripurna penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Ruang Paripurna kantor DPRD, Jumat (11/9/2020).
Tiga Ranperda yaitu Ranperda Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah, Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Saka Mese Nusa.
Bupati SBB, Yasin Payapo dalam sambutannya mengatakan Pemerintah Daerah mengajukan Ranperda tentang pembentukan badan usaha milik daerah, sebagaimana diketahui Kabupaten SBB yang memiliki sumberdaya alam yang potensial.
“Perlu dikelola pemanfaatannya untuk pembangunan, kepentingan peningkatan pendapatan asli Daerah dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Barat,” ucapnya.
Dikatakan peningkatan lapangan kerja tersebut dengan usaha-usaha ekonomi produktif secara mandiri, profesional, transparan dan akuntabel melalui Badan Usaha milik Daerah (BUMD) sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pendirian BUMD ditetapkan dengan Perda BUMD terdiri atas perusahaan umum daerah, hal ini bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya” tuturnya
Dijelaskan penyelenggaraan pemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah.
“Untuk saya jelaskan bahwa Perda nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sudah harus disesuaikan dengan peraturan,” cetusnya.
Ditambahkan penyertaan modal Daerah dapat dilakukan untuk pembentukan BUMD dan penambahan modal.
Penyertaan modal Daerah, kata Bupati, dapat berupa uang dan barang milik Daerah, sebab barang milik daerah dinilai sesuai riil pada saat barang milik Daerah akan dijadikan penyertaan modal.
“Nilai riil diperoleh dengan melakukan penafsiran harga barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Bupati Yasin menambahkan, masih tersisa sejumlah Ranperda yang belum mendapat prioritas dari DPRD SBB dalam agenda pembahasan pada masa sidang Tahun 2020.
“Namun saya yakin bahwa, seluruh Ranperda yang telah diusulkan Pemerintah Daerah tetap mendapat perhatian dalam masa sidang yang akan datang,” pungkasnya.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Abd. Rasyid Lusaholit, Wakil Ketua I Arifin Podlan Gresia, Wakil Ketua II La Nyong, serta dihadiri oleh Bupati Moh. Yasin Payapo, Sekretaris Daerah Mansur Tuharea, Fokopimda, seluruh Anggota DPRD, dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).