Tual, Tribun-Maluku.com : Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tual mengelar paripurna dalam rangka penyerahan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kota Tual di Gedung DPRD setempat, Senin (05/10/2020).
Ketua DPRD Kota Tual, Hasan Syarifudin Borut yang memimpin rapat paripurna dalam sambutannya menyatakan, proses dan tahapan pembentukan perda mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang undangan. UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah.
Selain itu, tambah Borut, juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2014 tentang pelaksanaan. UU, Nomor 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang undangan. Dan Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Dalam pasal 149 UU, nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, menyatakan bahwa DPRD, kabupaten/Kota, mempunyai fungsi, pembentukan perda kabupaten/Kota, anggaran dan pengawasan, fungsi pembentukan perda dilaksanakan dengan cara, membahas bersama Bupati/Walikota, serta mengajukan usul rancangan perda kabupaten/Kota.
Menurutnya, dalam rapat paripurna DPRD Kota Tual periode 2014 – 2019, menyampaikan keempat Ranperda Inisiatif sebagai kado dalam mengakhiri masa periodenya.
“Dalam menyusun empat buah Ranperda adat ini, badan pembentukan perda mengacu pada pasal 7 hukum adat Larvul Ngabal yang berbunyi, hira i ni fo i ni, it dit fo it dit, yang berarti milik orang tetap milik mereka, milik kita tetap milik kita,” ungkapnya.
Borut menambahkan, dengan dasar karakteristik/ kearifan lokal masyarakat adat di kepulauan Kei tersebut maka lahirlah empat buah Ranperda Adat yang nantinya digunakan sebagai landasan hukum dalam pemilihan kepala Desa/Ohoi/Finuan di Kota Tual.
“Proses dan pentahapan empat buah Ranperda ini, kemudian dilanjutkan oleh DPRD Kota Tual periode 2019 –2024 melalui badan pembentukan Perda,” bebernya
Borut menambahkan, walaupun dalam pembentukan Ranperda tersebut ada pro dan kontra di masyarakat, namun tidak menyulut semangat badan pembentukan Perda, sehingga tepat pada tanggal 21 September 2020, dalam rapat paripurna DPRD Kota Tual telah berhasil menetapkan dan mengesahkan empat buah Ranperda dimaksud.
“Untuk itu dengan mengacu pada pasal 9 ayat 4 butir 2 dan 3 maka dengan ini saya menawarkan 4 buah Ranperda tersebut agar dapat ditetapkan menjadi Perda,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, dalam rapat paripurna empat buah Ranperda tersebut, dimintai permintaan persetujuan secara lisan, pimpinan rapat kepada anggota dalam rapat paripurna, serta pendapat akhir Wali Kota Tual.
Dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara nota kesepakatan antara pimpinan DPRD dan Wali Kota Tual Adam Rahayaan, atas ke Empat Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tersebut.
Keempat Ranperda Inisiatif dari DPRD setempat yaitu, Ranperda tentang penetapan Raschap dan Ohoi atau Finua, juga Ranperda tentang Raschap dan Ohoi atau Finua, dan Ranperda tentang Pemilihan Kepala Ohoi atau Finua, serta Ranperda tentang Badan Seniri Ohoi (BSO).