Ambon, Tribun Maluku. Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) terutama Minyak Tanah (Mitan) di Maluku biasanya selalu terjadi di saat menjelang hari-hari besar keagamaan, terutama menjelang bulan Puasa, Lebaran, Natal juga Tahun Baru.
Terkait permasalahan ini akhirnya Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Irawady, SH buka suara terhadap penyebab kelangkaan BBM terutama Mitan tersebut.
Kepada wartawan di ruang Komsi II, Rumah Rakyat Karang Panjang Ambon, Kamis (09/01/2025) Irawady mengatakan, kelangkaan Mitan itu bukan saja terjadi menjelang hari-hari besar keagamaan nasional namun ada penyebab lainnya juga.
Yang menjadi persoalan dan penyebab adalah Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 191 Tahun 2014 dan ini yang menjadi kendala.
Politisi Partai Nasdem Maluku itu mengatakan, penggunaan minyak tanah ini bukan hanya sebatas untuk kebutuhan keluarga/rumah tangga, juga UMKM dan usaha Perikanan di kapal, namun juga untuk mesin ketinting dan speed boat.
Menurutnya, usaha perikanan ini juga sebatas untuk di kapal dan di gunakan hanya untuk mesin lampu dan kompor untuk masak. Bahan bakar penggerak kapal tidak di perbolehkan untuk mempergunakan minyak tanah, tetapi ada juga yang memakai mitan, sehingga menyebabkan kuota pasti menurun.
Realita di lapangan terutama masyarakat nelayan, dimana semua mesin penggerak nelayan menggunakan minyak tanah dan itu mencapai 80 persen. Belum lagi hubungan antar pulau dengan speed boat yang menggunakan mesin tempel juga menggunakan minyak tanah.
Irawady juga mengungkapkan para nelayan di Kecamatan Banda Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dimana mereka juga mengalami kelangkaan Mitan dan akhirnya mesin tempel yang biasa di gunakan akhirnya harus gantung di rumah.
Ada alternatif untuk menggantikan komponen mesin dari mitan ke pertalaid dan harga komponen ini sekitar 3 jutaan dan ini juga menjadi beban tambahan bagi mereka (nelayan) yang menggunakan.
“Permasalahan ini akan menjadi catatan Komisi II untuk di sampaikan ke Pemerintah Pusat dalam hal ini dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ( BPH MIGAS) untuk bisa di pertimbangkan dan menjadi perhatian penuh terkait dengan Perpres Nomor 191 Tahun 2014,” tutup Irawady.