Tual, Tribun-Maluku.com : Rat Baldu Hadat Bayan Renuat mengatakan, untuk Desa Ngadi yang memiliki hak untuk masuk pada bursa pencalonan kepala Desa (Orongkay) hanya dua marga di Ohoi tersebut,
“Sesuai dengan pesan dari orang tua- tua untuk untuk Desa Ngadi yang punya garis lurus untuk calon kepala Orongkay itu marga Renyaan dan Renwarin,” Kata Rat saat Safari Adat di Desa Ngadi Kecamatan Dullah Utara Kota Tual, Rabu,(7/8/2019).
Untuk Desa Ngadi sesuai pesan dari leluhur marga Renyaan dan Renwarin yang memiliki hak ada untuk mencalonkan dirinya sedangkan marga Bugis dan Faderubun memiliki jabatan Imam (Leb),
Selaku Rat Baldu Hadat, pihaknya meminta kepada dua marga yang memiliki kewenangan untuk mencalon diri sebagai kepala Desa agar menyiapkan dirinya untuk di usulkan sebagai calon kepala desa nantinya.
“Saya hanya berikan rekomendasi untuk dua marga ini, kalau ada marga lain yang mau maju saya berjanji tidak keluarkan rekomendasi karena sama saja saya khianati pesan orang tua- tua,” jelasnya.
Dalam pernyataan raja tentang marga yang memiliki hak pencalonan kepada tersebut, direspon oleh masyarakat yang ikut dalam pertemuan safari adat tersebut.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Wali Kota Tual Adam Rahayaan menyatakan, Safari Adat ini bukan baru pertama.
Sudah yang ketiga kalinya dilakukan, dan tujuan dari Safari Adat ini merupakan langka antisipasi Pemerintah Daerah guna menghadapi prosesi Pilkades serentak nantinya.
“Kami melakukan ini untuk sedikit memberikan pemahaman dari Desa ke desa sebelum kita masuk pada tahapan Pilkades, dan ini penting karena Pilkades ini potensi konflik sangat besar sehingga kita ambil langkah ini agar diberikan kesadaran hukum kepada masyarakat,” ungkapnya.
Salah satu persyaratan yang diatur dalam perda tentang mekanisme pemilihan kepala desa nantinya, yakni harus memiliki rekomendasi dari Raja (Rat).
Pemerintah Kota Tual memandang perlu untuk menghadiri para Rat di tengah- tengah masyarakat untuk memberikan pemahaman hukum dari sisi Adat, sehingga dalam menghadapi proses nantinya tidak terjadi konflik di masyarakat.
Kunjungan kerja, lanjut Wali Kota, sebagai bentuk melestarikan kembali wibawa para raja di desa- desa yang ada di Kota Tual.
“Kedepan para raja diberikan peran sesuai hukum adat di Kota Tual, sehingga pemerintah daerah akan merumuskan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang adat di wilayah Kota Maren ini,” ucap Wali Kota.






