Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Hukum dan Kriminal » Dua Pejabat Utama PT Bank Maluku-Malut Diperiksa Jaksa

    Dua Pejabat Utama PT Bank Maluku-Malut Diperiksa Jaksa

    Pewarta Tribun Maluku1 Maret 2016
    Dua pejabat utama PT. Bank Maluku - Maluku Utara (Malut) memenuhi pemanggilan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana penggelembungan anggaran pembelian tanah dan gedung kantor BUMD ini di Surabaya (Jatim) senilai Rp54 miliar.

    Ambon, Tribun-Maluku.com : Dua pejabat utama PT. Bank Maluku – Maluku Utara (Malut) memenuhi pemanggilan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana penggelembungan anggaran pembelian tanah dan gedung kantor BUMD ini di Surabaya (Jatim) senilai Rp54 miliar.

    “Yang hadir memenuhi panggilan tim jaksa adalah mantan Direktur Umum PT. Bank Maluku – Malut periode 2011-2015, Idrus Rolobessy dan Komisaris BUMD ini, Izak Saimima,” kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Pattipeilohy di Ambon, Selasa (1/3).

    Idrus Rolobessy saat ini memang menjabat sebagai Direktur Utama BUMD milik Pemprov Maluku dan Malut, menggantikan pejabat lama Dirk Soplanit yang sudah pensiun.

    Menurut Sammy, Idrus Rolobessy diperiksa sebagai saksi bukan dalam kapasitasnya sebagai Dirut, tetapi terkait masa jabatanya yang lama sebagai Direktur Umum ketika terjadi proses pembelian tanah dan gedung kantor cabang di Surabaya.

    Sedangkan, Izak Saimima memenuhi panggilan jaksa untuk dimintai keterangan lanjutan sebagai saksi karena pekan lalu telah memenuhi pemanggilan tim jaksa, namun mendadak berangkat ke luar daerah karena urusan dinas.

    Sejauh ini sejumlah pihak dari BUMD tersebut telah dipanggil jaksa untuk dimintai keterangan dan kooperatif, kecuali jika mereka berhalangan dengan disertai alasan yang kuat.

    Sebelumnya pihak Kejaksaan Tinggi Maluku menjadwalkan pemanggilan ulang pejabat dan mantan pejabat PT Bank Maluku-Malut untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana penggelembungan dana pembelian tanah dan gedung untuk pembukaan kantor cabang di Surabaya.

    Mereka yang dipanggil saat itu adalah Zainuddin Umasangaji, Johanes Batheran dan Izak Saimima.

    Penjadwalan ulang ini dilakukan setelah Kejati Maluku menerima surat keterangan dokter RSCM Jakarta yang menjelaskan mantan Komisaris PT Bank Maluku-Malut, Zainuddin Umasangaji dalam kondisi sakit.

    Surat keterangan dokter tersebut ditandatangani dr Agi Satria Putranta dari RSCM yang menerangkan Zainuddin baru selesai menjalani operasi hernia dan membutuhkan istirahat dari 22 hingga 29 Februari 2016.

    “Selain dua saksi tersebut, kami juga memanggil Komisaris PT Bank Maluku-Malut, Izak Saimima, namun berhalangan hadir karena sakit dan meminta penundaan waktu pemanggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” jelas Sammy.

    Meskipun berhalangan hadir. Namun, dinilai memiliki alasan yang jelas dan mempunyai iktikad baik untuk tetap memenuhi pemanggilan jaksa guna dimintai keterangan sebagai saksi.

    Kejati Maluku saat ini sudah membentuk tim satuan tugas khusus (Satgasus) yang tujuannya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi yang belum tertangani.

    Tim Satgasus ini terdiri dari belasan jaksa yang akan bekerja maksimal mengungkap berbagai kasus dugaan korupsi pada berbagai instansi maupun BUMD setempat.

    Tugas tim pertama secara khusus adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus dugaan mark up pembelian gedung kantor baru PT Bank Maluku Cabang Surabaya senilai Rp54 miliar.

    Sedangkan tim dua bertugas menangani kasus repo saham PT Bank Maluku-Maluku Utara senilai Rp400 juta, sedangkan tim Satgasus III menangani berbagai kasus dugaan korupsi yang belum tuntas diselesaikan sejak beberapa tahun lalu.

    Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com
    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaKPP Ambon Optimalkan Sistem Penggalian Berbasis Teritorial
    Berita Selanjutnya Kemenhub Masih Proses Izin Penerbangan Wings Ke Dobo

    Berita Terkait

    IMG 20251104 WA0006

    Polres Ambon Serius Usut Kasus Penganiayaan Mahasiswa UKIM, Rekaman Video Jadi Bukti Kunci

    IMG 20251107 WA0002

    Kejati Maluku Disoroti, Kuasa Hukum Minta Penindakan terhadap Andi Usia Dihentikan

    IMG 20251104 WA0004

    Praktisi Hukum Soroti Aksi Brutal Mahasiswa Teknik UKIM : Kampus Bukan Tempat Anarkis Dan Premanisme

    IMG 20251104 WA0004

    Aksi Brutal di Kampus UKIM Ambon: Mahasiswa Teknik Serbu Fakultas Hukum, Ruang Dosen Dirusak Mahasiswa Dianiyaa

    rian

    Sebulan Jadi Buronan, Rian Pelaku Pembakaran di Hunuth Ditangkap di Jakarta

    stel

    Harga Diri Dilecehkan, Stela Reawaruw Laporkan Danramil Nusaniwe ke POM

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Pemberian Santunan Bagi Anak Yatim Dari Danlanud Pattimura, Warnai Rangkaian Kegiatan HUT ke-78 TNI AU

    Proyek Jalan Di Marlasi Terindikasi Menyalahi Kontrak

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.