Ambon, Tribun-Maluku.com : Yoga Saputra bersama rekannya Nanang Hayoto, dua terdakwa pengguna narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku, Syahrul Anwar dan Junita Sahetapy.
“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika karena melakukan permufakatan jahat tindak pidana narkotika,” kata JPU di PN Ambon, Senin (1/10).
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN setempat, RA Didi Ismiatun didampingi Leo Sukarno dan Jimmy Wally selaku hakim anggota.
JPU juga menuntut terdakwa masing-masing membayar denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar biaya perkara sebesar Rp3.000.
Yang memberatkan kedua terdakwa dituntut penjara dan denda karena tidak membantu pemerintah dalam memberantas narkoba, sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Yoga Saputra dan Nanang Hayoto awalnya ditangkap aparat kepolisian dalam sebuah kamar penginapan di kawasan jalan AY Patti Ambon pada Sabtu, (28/4) 2018 sekitar pukul 14.00 WIT.
Penangkapan ini bermula dari saksi Revano Latuperisa dan beberapa rekannya mendapatkan informasi masyarakat kalau terdakwa Yoga akan membeli sabu-sabu seharga Rp500 ribu dari seseorang bernama Nasrum Djuma.
Sabu-sabu yang dibeli ini rencananya akan dipakai terdakwa Yoga bersama rekannya Nanang dalam sebuah kamar penginapan.
Saksi kemudian mendatangi tempat penginapan tersebut, membuntuti terdakwa Yoga yang membeli satu paket sabu lalu kembali ke penginapan dan akhirnya diciduk bersama barang bukti.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum para terdakwa, Thomas Wattimury dan Desy Halauw.