Ambon, Tribun Maluku : Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pasar Langgur Kabupaten Maluku Tenggara yakni Daniel Far-Far selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek Pasar Langgur dan Rikhardus Tanlain selaku Konsultan Pengawas dan direktur CV. Surya Consultant divonis bebas oleh majelis hakim tindak pidana korupsi yang ada pada Pengadilan Negeri Ambon.
Vonis bebas majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu ini disampaikan dalam sidang yang digelar Kamis (8/8/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang ada pada Pengadilan Negeri Ambon.
Dalam amar putusannya majelis hakim mengungkapkan. Untuk pasal 2 undang undang tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam kasus ini sebagaimana dalam dakwaan primernya tidak terbukti.
Hal ini lantaran unsur melawan hukum dalam dakwaan tersebut sebagaimana didakwakan jaksa tidak terbukti. Dengan demikian kedua terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer.
Akan tetapi dalam dakwaan subsider yakni melanggar pasal 3 undang undang tindak pidana korupsi, majelis hakim berpendapat. Ada perbuatan, namun perbuatan tersebut bukan tindak pidana. Sehingga majelis hakim memutuskan perkara dugaan korupsi pasar Langgur tahun anggaran 2015,2016,2017, dan 2018 ini dinyatakan onslag van rechtavervolging.
Dengan bersandar pada analisa dan pertimbangan tersebut, majelis hakim berkeputusan melepas kedua tersangka dari segala tuntutan jaksa penuntut umum
Vonis majelis hakim ini terbalik tiga ratus enam puluh derajat dari tuntutan jaksa penuntut umum
Sebelumnya penuntut umum, menuntut Daniel Far-Far dengan hukuman penjara selama 3 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Rikhardus Tanlain dituntut selama 2 tahun penjara.
Sementara itu seusai persidangan, Farel E Sahetapy dan Herman Koedoeboen selaku penasehat hukum terdakwa Rikhardus Tanlain kepada media mengungkapkan rasa syukurnya atas vonis majelis hakim tersebut.
“Jika melihat pada fakta fakta persidangan selama kasus ini disidangkan, maka jelas terlihat bahwa dakwaan penuntut umum memang tidak terbukti, ” Jelas Sahetapy yang juga adalah dosen Fakultas Hukum UKIM ini yang diamini Herman Koedoeboen.