Ambon, Tribun-Maluku.com : Dua Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan meubeler pada 26 Sekolah Dasar (SD) yang ada di kabupaten kepulauan Aru tahun anggaran 2010 senilai Rp.910 juta, yakni Bruri Chandra dan Rosdiana Garjalai dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ada pada Pengadilan Negeri Ambon.
Dalam amar putusannya yang dibacakan pada persidangan kasus ini Senin (3/8), majelis hakim yang dipimpin Mustari SH mengungkapkan terdakwa Bruri Chandra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dan diancam dalam pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Lantaran telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp.50 juta subside 3 bulan kurungan. Majalis memutuskan tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada terdakwa, lantaran terdakwa tidak menikmati uang korupsi tersebut.
Sedangkan untuk terdakwa Rosdiana Garjalai, majelis hakim memutuskan terdakwa juga bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Terdakwa Rosdiana diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 50 juta, Selain itu juga majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa uang pengganti sebesar Rp. 106 juta lebih.
Sebelumnya, dalam persidangan kasus ini beberapa waktu lalu, jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1,6 tahun kepada terdakwa bruri Chandra dan penjara selama 2 tahun kepada tedakwa Rosdiana Garjalai.