Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Hukum dan Kriminal » Dua Terdakwa Pembunuhan Polisi Dituntut 15 Tahun Penjara

    Dua Terdakwa Pembunuhan Polisi Dituntut 15 Tahun Penjara

    Pewarta Tribun Maluku10 Oktober 2016
    Febry Suitela dan Wellem Salampessy, dua terdakwa kasus dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian AKBP Johanis Mairuhu pada 3 Januari 2016 lalu dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon.

    Ambon, Tribun-Maluku.com : Febry Suitela dan Wellem Salampessy, dua terdakwa kasus dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian AKBP Johanis Mairuhu pada 3 Januari 2016 lalu dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon.

    “Kami minta majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa karena terbukti melanggar pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana,” kata JPU Asmin Hamja di Ambon, Senin (10/10).

    Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim, Heri Setyobudi dan didampingi S.M.O Siahaan serta Jimmy Wally selaku hakim anggota.

    Menurut JPU, terdakwa I Febry yang pertama dipukuli korban dengan sebuah kayu yang panjangnya sekitar 95 Cm dan lebar 5,5 Cm di depan teras rumah saksi Simon Kembauw alias Ongen pada tanggal 3 Januari 2016 ketika terjadi keributan.

    Terdakwa merampas kayu tersebut dan kembali memukuli kepala korban, selanjutnya terdakwa II Wellem Salampessy mengambil kayu yang sama dan ikut memukuli korban di bagian kepala sehingga terjatuh di jalan aspal.

    Terdakwa juga tidak mengenali korban yang merupakan seorang perwira Polda Maluku berpangkat AKBP, dan setelah balas memukuli korban, mereka langsung meninggalkan tempat kejadian perkara sehingga korban ditolong oleh saksi lainnya.

    Tuntutan JPU juga didasarkan atas keterangan 21 orang saksi baik yang hadir dalam persidangan maupun yang dibacakan keterangannya dibawah sumpah, termasuk satu saksi verbalisme dari Mapolres Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

    JPU juga meminta majelis hakim menetapkan seorang pelaku lainnya atas nama Marvi Haliwela, anggota Polda Maluku yang menjadi penyebab keributan di rumah saksi Ongen Kembauw sebagia tersangka sesuai ketentuan pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

    Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa diketuai Chris Latuperissa.

    Meski pun JPU telah membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa, namun pihak keluarga korban menuntut siapa oknum pelaku yang ikut memarangi korban di bagian kepala pada saat kejadian sesuai hasil visum et repertum dokter dari Rumah Sakit Polri Bhayangkara Tantui Ambon.

    Di dalam persidangan, JPU hanya menghadirkan sebuah kayu balok yang dijadikan barang bukti tetapi belum ada pelaku dan barang bukti berupa parang yang dipakai untuk memotong korban.

    Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com
    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita Sebelumnya220 Peserta Ikuti Temu Wartawan Daerah BI
    Berita Selanjutnya Dinsos Minta Dukungan Pemindahan Kerangka AY Patty

    Berita Terkait

    IMG 20251115 WA0004

    PERADI SAI Ambon Gelar Ujian Profesi Advokat: 9 Peserta Disaring untuk Menjaga Standar Profesi

    IMG 20251115 115818

    Dituding Bawa Nama Gubernur untuk Janjikan Proyek, Berthy Wairissal Resmi Siapkan Laporan Polisi Terhadap Novi Manutilaa

    Screenshot 2025 1114 092023

    Diduga Bawa-Bawa Nama Gubernur, Wairisal Cs Diduga Yakinkan Korban Proyek Fiktif Rp3,2 Miliar

    edit 16

    Tertipu Proyek fiktif, Rp3,2 Miliar, Novi Manutilaa Laporkan berti Wairisal Cs ke Polda Maluku

    IMG 20251112 WA0004

    Praperadilan Andi Usia Digelar, Ditreskrimum Polda Maluku Mangkir Tanpa Alasan Sah

    IMG 20251104 WA0006

    Polres Ambon Serius Usut Kasus Penganiayaan Mahasiswa UKIM, Rekaman Video Jadi Bukti Kunci

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Masyarakat Laporkan Pengangkatan Honorer K2 Bermasalah

    Cek Kesiapan OPS Ketupat 2023, Kapolda Maluku Pimpin Doa Keselamatan TNI Polri di Papua

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.