Masohi, Tribun-Maluku.com : Dua terduga pelaku pemerasan atas nama Johana Talarima (59) dan Johan Pattipeilohy (39), dibekuk aparat Gabungan TNI-Polri di Hotel Gren Kobi, Kabupaten Maluku Tengah.
Kedua terduga kasus penipuan dan pemerasan dibekuk oleh aparat gabungan yang dipimpin Kapolsek Wahai AKP Denny Sandera, SH, SIK dan Danramil Wahai Kapten Cba La Ode Maaruf.
Kapolsek Wahai AKP Denny Sandera,SH. SIK yang dikonfirmasi dari Masohi, Jumat (8/11/2019) membenarkan keduanya ditangkap dengan modus pemerasan kepada perangkat desa Maneo Kecamatan seram Utara Timur Kobi yaitu Melkianus Boiratan (29) yang merupakan sekretaris Desa dan Ronal Boiratan (34) yang merupakan Kaur perencanaan.
Denny mengatakan, Johana dan Johan mengaku merupakan anggota dari LSM Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Negara Republik Indonesia (DPN-LPPNRI). Dugaan pemerasan dilakukan dengan dalih mendatangi kantor desa untuk menanyakan LPJ Desa Maneo dan diberikan LPJ 2017.
Pada saat itu, kedua terduga pelaku menakut-nakuti staf desa Maneo bahwa ada temuan, dan meminta uang Rp 10 juta jika tidak ingin dilaporkan ke pihak kepolisian.
Dijelaskan, Johana dan Johan Sarel ditangkap aparat gabungan pada Kamis (7/11) sekitar pukul 20.00 Wit di Hotel Gren Kobi, dimana transaksinya dilakukan di kamar hotel tempat kedua terduga menginap.
Denny menambahkan, saat ini kedua terduga pelaku pemerasan sudah digiring ke Polres Malteng oleh aparat Polsek Wahai, untuk dilakukan pengembangan pemeriksaan lanjutan dengan disertai barang bukti berupa uang sebesar Rp9,5 juta, dimana kedua terduga telah menggunakan Rp500 ribu dari total Rp10 Juta.