Dobo, Tribun-Maluku.com: Aloysius Lily alias Cong dan istrinya, Raden Ajeng Winda Lie terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Aru masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negara (Kejari) Kepulauan Aru.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kajari Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian, SH., MH kepada wartawan di kantornya, Kamis (06/02/2025).
Menurutnya, dikeluarkannya surat DPO karena kedua terpidana ini sejak diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Dobo tanggal 3 Juli 2024 lalu hingga saat ini tidak pernah di tahan di Lapas Kelas III Dobo.
“Parahnya lagi, sejak keduanya di tetapkan sebagai tersangka pun tidak pernah di tahan,” jelas Siagian.
Sementara terkait dengan adanya dugaan ada permainan oknum Jaksa sehingga kedua suami istri ini sejak ditetapkan sebagai tersangka, kemudian diputuskan bersalah dengan hukum penjara 3,6 tahun oleh majelis hakim PN Dobo, secara gamblang Kajari tidak mengakuinya.
Namun dirinya kembali mengatakan bahwa kedua orang tersebut tidak pernah ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga kini.
Terpisah, pihak Lapas Kelas III Dobo ketika ditanyai oleh wartawan mengakui kedua terpidana kasus TPPO (Cong dan Winda) belum pernah di tahan di Lapas.
“Oh… Kalau dua orang tersebut memang belum pernah di tahan di Lapas,” ungkap Arga salah satu petugas piket Lapas saat di konfirmasi di kantor.
Fajar dalam pencarian Jaksa
Sementara terkait dengan Supardi Arifin alias Fajar, Kajari Aru menyampaikan bahwa belum bisa terbitkan surat DPO, karena yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan, Fajar sampai saat ini masih berstatus saksi, namun dia belum diperiksa dalam perkara Tipikor pembangunan gedung kantor Perpustakaan dan Arsip kabupaten Kepulauan Aru tahun 2022.
“Namun, kita sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk membantu mencari dan menahannya agar bisa Kita lakukan pemeriksaan lanjutan.
“Jika dia (Fajar) di tahan, kemungkinan semuanya akan terbuka dan terungkap masalah di daerah ini,” jelas Kajari Aru.