Ambon, Tribun-Maluku.com :
Berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/535/XI/2021/Maluku/Polresta Ambon/Polda Maluku, tgl 28 November 2021pada Senin, (29/11/ 2021) telah dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) tersangka tindak pidana pencurian curanmor oleh personil unit buser dan pidum Satreskrim bersama dengan personil resmob Ditreskrimum Polda Maluku.
Demikian penjelasan Kabag Humas Polresta Ambon dan Pp Lease Ipda Izack Letemia dalam rilisnya, Senin (6/12/2022).
Menurutnya, aksi tindak pencurian kedua tersangka dilakukan pada Sabtu, (27/11/2021) sekitar Jam 05.00 wit di Poka Wailela Kec. Teluk Ambon Kota Ambon, tepatnya di depan kosan korban ANM, dan dilaporkan Minggu, (18/11/2021).
Menerima laporan dari menerima Laporan dari korban, Polisi langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi
Dijelaskan, modus yang digunakan oleh kedua tersangka yaitu dengan cara mendorong motor korban yang diparkir di depan kosan korban.
Kemudian kedua pelaku memutus dan menyambungkan kabel lalu membawa lari motor korban pergi.
Akibat perbuatan kedua pelaku, korban mengalami kerugian berupa1(satu) unit motor, dengan nilai kerugian sekitar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).
Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Fino warna Biru, 1 buah Tas samping warna hitam yang berisi 1 bush Obeng dan 1buah Tang warna merah hitam.
S lain itu 1 buah Kunci Kontak dan 1 buah STNK Sepeda Motor merk Yamaha Fino warna Biru
Akibat perbuatan mereka dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian kendaraan bermotor roda dua dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dan atau Pasal 362 KUHP.