Ambon, Tribun-Maluku.com : Penyidik Kejati Maluku melakukan pemeriksaan terhadap dua kakak beradik Bupati Seram Bagian Barat, Jacobus Puttilehalat dalam kasus dugaan korupsi dana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) senilai Rp4 miliar.
Kedua kakak beradik Bupati Seram Bagian Barat yang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Senin (10/8) tersebut yakni Lousa Puttilehalat mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Barat dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Fransyane Puttileihalat.
Pantauan Tribun-Maluku.com di Kejati Maluku, Syane Puttileihalat dan Fransyane Puttileihalat alias Syane alias Nane diperiksa jaksa penyidik sejak pukul 10.00 wit, Keduanya diperiksa secara terpisah di ruang penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku yang berada di lantai dua kantor tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam, jaksa penyidik menghentikan sementara pemeriksaan tersebut dan memberikan kesempatan kepada keduanya untuk makan siang, Namun Louisa alias Lou Puttileihalat menolak istirahat untuk makan siang dan memilih melanjutkan pemeriksaan, sedangkan Syane langsung beristirahat untuk makan siang.
Pemeriksaan terhadap Fransyane Puttileihalat alias Syane alias Nane yang kini menjabat selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Barat ini kembali dilanjutkan pada pukul 14.00 wit.
Beberapa saat setelah pemeriksaan terhadap Syane dilanjutkan, terlihat Louisa Puttileihalat meninggalkan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku lantaran usai dimintai keterangan, sedangkan pemeriksaan terhadap Syane dilanjutkan hingga pukul 16.00 wit.
Informasi yang berhasil dihimpun di lingkup Kejati Maluku menyebutkan, Kedua kakak beradik Bupati Seram Bagian Barat ini masih diminta keterangannya selaku saksi oleh penyidik dalam kasus dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Barat, senilai Rp4 miliar dari total dana sebesar Rp.6 miliar yang diperuntukan bagi operasional dan mendukung program kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Barat.
Dari total dana senilai Rp.6 miliar tersebut, Rp.2 miliar digunakan untuk pengembangan program pada Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Barat, sedangkan sisanya sebesar Rp.4 miliar, diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi oknum-oknum tertentu pada Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Barat.
Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Puttileihalat bersaudara ini, jaksa penyidik pada Kejati Maluku telah meminta keterangan dari saksi-saksi lainnya antaran lain, Sekda Seram Bagian Barat, Mansyur Tuharea.