BULA, Tribun Maluku.com : Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seram Bagian Timur (Kabupaten SBT) didemo Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (DPC LSM PMPRI SBT) dugaan Korupsi bantuan Usaha Mikro Kecil Menengah UMKM Tahun anggaran 2021 lalu.
Ketua DPC LSM PMPRI SBT, Abdul Gafur Rusunrey menjelaskan, Pada Tahun 2021 Pemda SBT melalui Diskoperindag menganggarkan belanja bantuan sebesar, Rp.552.500.000.00. Yang mana calon penerimaan bantuan sosial penguatan usaha UMKM berdasarkan ketetapan Bupati SBT No. 247 tentang penetapan penerimaan bantuan Sosial Uang penguatan usaha UMKM dengan jumlah penerima adalah sebanyak 260 orang penerima.
Namun, Dalam jumlah penerima yang tersebar di empat Kecamatan, Yaitu Kecamatan Siwalalat, Bula, Teluk Waru dan Kecamatan Werinama. Dalam keputusan tersebut masing-masing penerima memperoleh Rp.2.125.000.
Berdasarkan hasil Audit Badan Pemerikasa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Perwakilan Maluku yang dikantongi DPC LSM PMPR Indonesia bahwa, Diduga bantuan tersebut di salurkan melalu Dua Anggota DPRD SBT Dapil 1 yang (ALS) dan (MKL), Cetusnya.
Anggota DPRD SBT yakni (ALS), nama yang disamarkan ini mendapatkan sebesar Rp. 135.000.000.00 lalu membagikan kepada 60 orang di Kecamatan Siwalalat dan Kecamatan Werinama yang di duga Masing penerima mendapatkan Rp.2.125.000.00.
Sehingga total tersalurkan sebesar Rp127.500.000.00. dan adanya indikasi anggaran sisa yang tidak terealisasi senilai Rp7.500.000.00, hasil dari (Rp135.000.000.00-Rp127.500.000.00).
Sementara itu, MKL mendapatkan sebanyak Rp.218.000.000.00, di ketahui bahwasanya yang bersangkutan telah menyalurkan bantuan tersebut kepada lebih dari 100 orang penerima, namun diduga nilainya bervariasi dan tidak sesuai dengan ketetapan Bupati SBT.
Dan untuk anggaran sisa bantuan Sosial UMKM senilai Rp199.500.000.00 di duga telah di pakai oleh Pelaksana Tugas PLT. Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan, untuk kepentingan pribadinya. Kata Gafur
“Demi kepentingan dan kesejahteraan Masyarakat yang diduga hak-hak mereka telah disalah gunakan pihak pihak terkait, kami DPC PMPRI SBT datangi Kantor Dinas Koperasi, untuk melakukan aksi demonstrasi kiranya hak masyarakat dapat di berikan seutuhnya, agar masyarakat dapat merasakan asas kesejahteraan dari pemerintah Daerah itu sendiri”.Kata Gafur
Merekapun berkomitmen mengawal dugaan Korupsi dalam lingkup Diskoperindag SBT sampai pada proses ke pihak berwajib.
Selain komitmen mereka, (DPC LSM PMPRI SBT), juga mendesak Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur untuk mengevaluasi, memberi sanksi tegas kepada OPD terkait yang diduga tidak beres dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya. Agar kelak marwah Kabupaten bertajuk ‘Ita Wotu Nusa’ ini bebas dari syarat Kolusi Korupsi Nepotisme sekaligus demi mewujudkan sistem pemerintahan Good Governance di kabupaten ini, Pungkasnya.