Ambon, Tribun Maluku: Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Unit Pengolahan Ikan yaitu perusahaan-perusahaan ikan yang mempunyai kolstorage.
Alasan dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Unit Pengolahan Ikan karena sesuai aturan harus mempunyai Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) ikan.
Hal ini sebagai dasar untuk mendapatkan Hazard Analisys and Critical Control Point (HACCP) untuk bisa ekspor,” kata Kepala Bidang Perikanan Budidaya dan Pengolahan Hasil Perikanan DKP Maluku, Karolis Iwamony, SPi. M.Si di Ambon, Jumat (2/2/2024).
Menurut Iwamoni, SKP diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, sementara HACCP diterbitkan oleh Karantina Ikan.
Dalam rangka mendukung program Pemerintah Provinsi Maluku untuk ekspor langsung dari Ambon Maluku, maka DKP Maluku baru-baru ini telah melakukan pembinaan terhadap Unit-unit Pengolahan Ikan di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.
Sebanyak 16 perusahaan Unit Pengolahan Ikan di Dobo. Dari jumlah itu ada 4 Unit Pengolahan Ikan yang SKP-nya telah habis masa berlaku dan ada yang belum tindak lanjuti proses pembinaan, sedangkan 12 Unit Pengolahan Ikan tidak ada masalah.
“Jadi semua unit usaha yang melakukan pengolahan ikan, wajib memiliki SKP sebagai dasar salah satu syarat untuk melakukan ekspor,” ucap Roy, sapaan Karolis Iwamony.
DKP Maluku fokus untuk melihat SKP karena ini bagian dari dukungan DKP untuk mempercepat proses ekspor.
Dikatakan, sebanyak 21 Unit Pengolahan Ikan dengan skala Menengah Besar di Kota Ambon dan kegiatan ekspornya selalu lancar, namun ada 4 Unit Pengolahan Ikan yang saat ini juga dalam proses pembinaan.
Proses pembinaan dan penerbitan SKP pada Unit Pengolahan Ikan baik di Kota Ambon maupun di Kabupaten Kepulauan Aru tidak membutuhkan biaya apa pun (gratis).
Untuk itu, diharapkan perusahaan-perusahaan Unit Pengolahan Ikan di Maluku harus mendukung dan mensuport tugas pembinaan dari DKP, sehingga perusahaan tersebut secepatnya memiliki SKP,” harap Roy.