Ambon, Tribun Maluku : Ahli waris sah tanah Dati Katekate, Evans Reynold Alfons, mengeluarkan instruksi resmi untuk pelaksanaan eksekusi lanjutan terhadap tanah yang sebelumnya telah dieksekusi pada 18 Oktober 2023.
Evans kepada wartawan Rabu (12/03/2025) menjelaskan, langkah ini diambil setelah ditemukan sejumlah pihak yang masih mengklaim hak secara sepihak dan tetap menempati lahan tanpa dasar hukum yang sah.
Dalam instruksinya, Evans menegaskan bahwa penghuni yang tidak memiliki legalitas resmi harus segera mengosongkan tanah dan bangunan di lokasi tersebut.
Bagi pihak yang ingin tetap tinggal, diwajibkan untuk segera melakukan pembayaran lunas dengan tarif Rp 2.500.000 per meter, Jika tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut, mereka diwajibkan untuk segera meninggalkan lokasi tanpa pengecualian.
Eksekusi ini akan dilakukan oleh tim yang telah ditunjuk, dengan pendekatan tegas namun profesional, tetap dalam koridor hukum, dan menghindari tindakan arogan.
Evans juga menginstruksikan agar seluruh proses eksekusi didokumentasikan secara lengkap, termasuk pendataan ulang penghuni serta langkah-langkah yang dilakukan.
Selain itu, jika terjadi perlawanan atau upaya penghalangan, tim eksekusi diminta segera berkoordinasi dengan pihak berwenang guna memastikan eksekusi berjalan sesuai hukum yang berlaku, dan Instruksi ini bersifat final dan wajib dilaksanakan tanpa pengecualian.
Dengan langkah ini, ahli waris Josias Alfons berharap tanah Dati Katekate dapat kembali sepenuhnya kepada pemilik sahnya dan tidak lagi menjadi sengketa berkepanjangan.